BATAM, DURASI.co.id – Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Ishak diduga jarang masuk kantor.
Sumber DURASI.co.id mengatakan, bahwa sejak beberapa bulan terakhir Sekretaris BPKAD Kota Batam Ishak jarang masuk kantor.
“Iya, (Sekretaris BPKAD Batam) jarang masuk kantor, dia hanya isi absen melalui aplikasi di handphone. Kalau tak percaya cek saja CCTV di kantor BPKAD Batam itu,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Dugaan itu semakin kuat ketika wartawan beberapa kali ke kantor BPKAD Batam untuk konfirmasi. Namun Sekretaris BPKAD Batam Ishak selalu tidak berada di kantor.
Kepala BPKAD Kota Batam, Abdul Malik saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengatakan bahwa Sekretaris BPKAD Batam Ishak dalam keadaan sakit.
“Beliau akhir-akhir ini dalam kondisi sakit,” kata Abdul Malik, Jumat (26/4/2024) lalu.
Ditanya sudah berapa lama Sekretaris BPKAD Batam Ishak sakit, Abdul Malik enggan menjawab. Berdasarkan keterangan narasumber dan pantauan wartawan, sejak beberapa bulan terakhir Sekretaris BPKAD Kota Batam Ishak, sudah jarang terlihat di kantor.
Sementara, Sekretaris BPKAD Kota Batam, Ishak dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak merespon.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan tersebut.
Jenis hukuman disiplin tingkat sedang dapat berupa, pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, dan pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Sedangkan jenis hukuman disiplin tingkat berat yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hal ini, tentunya harus menjadi perhatian dan catatan khusus bagi Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), termasuk Wali Kota dan Sekda Kota Batam. (red)







