BATAM, DURASI.co.id – Polisi menangkap empat orang yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Batuaji. Mereka adalah AA (26) yang berperan sebagai eksekutor, serta JA (36), FS (28), dan PP (35) yang bertindak sebagai penadah barang curian. Keempatnya ditangkap pada Minggu (16/3/2025) di lokasi berbeda dalam operasi yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batuaji.
Kapolsek Batuaji, Raden Bimo Dwi Lambang, mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen resmi yang mencurigakan di media sosial. Setelah dilakukan penelusuran, polisi menemukan bahwa kendaraan yang dijual cocok dengan laporan kehilangan yang diterima sebelumnya.
“Dari hasil pengembangan, penyidik terlebih dahulu menangkap tiga penadah. Dari keterangan mereka, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku utama yang melakukan pencurian,” ujar Raden Bimo saat dihubungi, Senin (17/3/2025).
Kasus ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna krem coklat tahun 2021 dengan nomor polisi BP 2580 UJ di rumah temannya. Korban lupa mencabut kunci kendaraan, sehingga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk beraksi. Saat hendak pulang, motor tersebut sudah tidak ada di tempat parkir. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Batuaji untuk ditindaklanjuti.
Unit Reskrim Polsek Batuaji yang dipimpin oleh Andy Pakpahan segera melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 00.30 WIB, tim menemukan adanya penjualan sepeda motor yang mencurigakan melalui marketplace.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami menyusun strategi transaksi penjebakan (COD) dengan harga yang disepakati Rp 4.500.000. Lokasi pertemuan ditentukan di tepi jalan SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung,” kata Andy Pakpahan.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga pelaku, yakni FS, PP, dan JA, saat mereka menawarkan sepeda motor hasil curian. Setelah diinterogasi, ketiganya mengaku mendapatkan kendaraan tersebut dari AA dengan harga Rp 1.500.000. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi segera melakukan pengembangan dan menangkap AA di kawasan Tiban Ruli Kampung Tempel, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, sekitar pukul 01.00 WIB.
Keempat pelaku kini diamankan di Unit Reskrim Polsek Batuaji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem coklat tahun 2021 dengan nomor polisi BP 2580 UJ, kunci kontak, serta satu unit ponsel merek OPPO milik salah satu pelaku.
Kapolsek Batuaji mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya.
“Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu waspada. Jangan pernah meninggalkan kunci pada kendaraan yang diparkir, karena hal itu dapat memudahkan pelaku kejahatan untuk beraksi,” katanya.
Selain itu, polisi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dalam membeli kendaraan bekas.
“Jika menemukan penjualan kendaraan dengan harga di bawah pasaran dan tanpa dokumen resmi, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat dilakukan tindakan lebih lanjut,” ujarnya.
Penulis: Salvia
Editor: Indra










