Usai Dipanggil Kejari, Kepala Inspektorat Batam Dikabarkan Bakal Dimutasi?

  • Bagikan
Kantor Inspektorat Daerah Kota Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Setelah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait iuran bantuan sosial dan dugaan penyalahgunaan wewenang, beredar isu Kepala Inspektorat (Inspektur Daerah Kota Batam) Hendriana Gustini bakal dimutasi.

Seperti diketahui, pemanggilan Hendriana Gustini berdasarkan laporan masyarakat dan surat perintah tugas Kajari Batam Nomor PRINT-15/L.10.11/Fs/01/2024 tanggal 9 Januari 2024.

“Saya dengar beliau (Hendriana Gustini) bakal dimutasi dari Inspektorat karena pemanggilan oleh Kejari tersebut,” kata sumber Durasi.co.id, beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan saat dihubungi mengarahkan untuk menghubungi langsung Kepala Inspektorat Daerah Kota Batam, Hendriana Gustini.

“Kita belum sampai kesitu. Ke yang bersangkutan saja langsung atau ke sumber informasinya,” kata Rudi, Senin (29/4/2024).

Baca Juga :  ABH Relokasi Pipa di Depan Perumahan Anggrek Mas, Ini Area Terdampak

Sementara, Kepala Inspektorat Batam, Hendriana Gustini ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa bukan kapasitasnya untuk menjawab soal isu mutasi tersebut.

“Itu wewenang pimpinan, bukan kapasitas saya menjawab. Kalau terkait mutasi atau tidak itu bukan domain saya pak, sampai saat ini saya masih di sini (Inspektorat Batam),” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, melalui surat resmi dengan nomor: P/345/400.14.5.6/INSP/IV/202 tanggal 22 April 2024, Inspektur Daerah Kota Batam Hendriana Gustini menyampaikan, bahwa sesuai instruksi Wali Kota Nomor 23 Tahun 2017 tanggal 31 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Batam sebagaimana telah diubah dengan Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.

“Dimana transaksi pembayaran belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam langsung dibayarkan ke rekening ASN, sehingga tidak dapat dilakukan pemotongan oleh pihak lain,” tulisnya.

Lebih lanjut disampaikannya, pegawai di lingkungan Inspektorat Pemerintah Kota Batam tidak pernah membuat surat pernyataan perihal pemotongan TPP.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Temui Massa Aksi

“Serta Inspektur Daerah Kota Batam (Hendriana Gustini) telah memenuhi panggilan oleh Kejaksaan Negeri Batam, dan telah memberikan keterangan/tanggapan terkait informasi yang diminta Kejari Batam sesuai perihal di atas,” demikian isi surat tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi menyampaikan bahwa atas laporan masyarakat perihal dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Inspektur Daerah Kota Batam telah ditindaklanjuti dengan pelaksanaan tugas.

“Sebagaimana surat perintah tugas Kepala Kejaksaan Negeri Batam nomor PRINT -15/L.10.11/Fs/01/2024 tanggal 9 Januari 2024, dengan kesimpulan belum ditemukan perbuatan yang memenuhi kualifikasi unsur tindak pidana korupsi,” kata Kajari Batam dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (26/4/2024). (red)

  • Bagikan