Penimbunan Mangrove Marak di Bintan, RMI Pertanyakan Komitmen Gubernur dan DLHK Kepri

Surat balasan DLHK Kepri terkait informasi tindak lanjut atas penyelesaian kasus pengrusakan mangrove di Tekojo, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BINTAN, DURASI.co.id – Komitmen Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri dalam upaya menjaga kawasan lingkungan hidup dipertanyakan, menyusul maraknya penimbunan mangrove di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Hal itu disampaikan Ketua Rumah Milenial Indonesia (RMI) Kepri, Rimbun Purba SH kepada DURASI.co.id, Jumat, 10 Mei 2024.

“Atas maraknya penimbunan hutan mangrove tersebut, RMI Kepri telah mengupayakan menyurati DLHK Kepri terkait informasi tindak lanjut penanganan kasus penimbunan hutan mangrove pada 13 Maret 2024 lalu, dan surat kedua perihal permohonan informasi tindak lanjut atas surat pertama pada 21 Maret 2024,” kata Rimbun.

Setelah bersurat sebanyak dua kali, kata Rimbun, pihak DLHK Kepri menanggapi melalui surat resmi nomor: B/522.17/346/DLHK-05/2024 dengan berisi penjelasan:

  1. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan verifikasi lapangan.
  2. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau telah menghentikan kegiatan dan memerintahkan tidak melakukan aktivitas di lapangan sebelum mendapatkan perizinan sesuai peraturan perundangan.
  3. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 831/KPTS-14/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 dan akan memasang plang larangan pada lokasi.
Baca Juga :  HUT ke-80 Kejaksaan RI, Ratusan Pegawai dan IAD Ikut Donor Darah di Kejati Kepri
Surat balasan DLHK Kepri terkait informasi tindak lanjut atas penyelesaian kasus pengrusakan mangrove di Tekojo, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. (Foto: Dok Durasi.co.id)

Menyikapi surat balasan tersebut, RMI Kepri melihat kondisi dan fakta di lapangan tidak sesuai dengan isi surat balasan dari DLHK Kepri, dimana masih ada aktivitas di lokasi serta tidak ada ditemukan plang larangan sesuai isi surat DLHK Kepri.

“Sehingga kami menganggap dalam hal ini pihak DLHK Kepri tidak memberikan informasi yang benar tekait proses penindakan penimbunan hutan mangrove di kawasan tersebut. Kami juga mendapatkan informasi di lapangan terkait salah satu oknum pelaku yang terlibat dalam pengrusakan hutan mangrove berinisial SDR yang memanfaatkan lahan menjadi gudang ikan untuk kepentingan keuntungan pribadi,” beber Rimbun.

Kemudian, kata dia, pihak DLHK Kepri juga tidak menjalankan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 831/KPTS-14/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 tentang pemberian sanksi administratif paksaan pemerintah dan pemasangan plang larangan pelaku penimbunan di lokasi.

Baca Juga :  Cuaca Buruk dan Kepadatan Penumpang, Keberangkatan Kapal Roro Batam-Siak Sempat Tertunda

“RMI Kepri juga melihat bahwa Gubernur Kepri tidak menunjukkan sikap kepemimpinan yang peduli terhadap lingkungan, karena masih maraknya penimbunan hutan Mangrove di Kepulauan Riau,” ujarnya.

Atas hal tersebut, Ketua RMI Kepri Rimbun Purba meminta DLHK Kepri serius dengan melakukan tindakan-tindakan konkrit dan nyata terhadap para pelaku, karena sudah merusak lingkungan dan telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 98 Ayat 1 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana para pelaku pengrusakan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Kami juga meminta Gubernur Kepri berkomitmen dan konsisten terhadap isu-isu lingkungan, khusus kasus penimbunan mangrove yang sedang marak di kepri,” ujarnya.

Baca Juga :  Modernisasi TPK Batu Ampar Pangkas Biaya Logistik Batam-Shanghai hingga 50 Persen

Sementara, Kepala DLHK Kepri, Hendri saat dikonfirmasi terkait aktivitas penimbunan mangrove tersebut, mengatakan akan berkoordinasi dengan Kepala Bidang (Kabid) di DLHK Kepri untuk informasi lebih lanjut.

“Saya koordinasi dulu sama Kabid,” katanya singkat.

DURASI.co.id juga telah melakukan konfirmasi kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad melalui pesan WhatsApp, terkait tudingan yang disampaikan RMI Kepri, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. (red)