Tetap Jalankan Pembiayaan, Dealer Motor Bekas dan Leasing Lokal Dinilai Abaikan OJK dan Ditreskrimsus Polda Kepri

(Bagian 7)

Redaksi Durasi
Salah satu dealer motor bekas di Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Meski telah mendapat atensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri), aktivitas pembiayaan dealer motor bekas dan perusahaan leasing lokal (tak berizin OJK) di Batam masih terus berlangsung.

Penelusuran dan investigasi DURASI.co.id selama seminggu terakhir di Kecamatan Batu Aji, Sagulung, Sekupang, Sei Beduk, Bengkong, Batam Kota, Lubuk Baja dan Batu Ampar, dealer motor bekas dan leasing tak berizin OJK masih beroperasi seperti biasa.

Seorang konsumen yang ditemui setelah keluar dari salah satu leasing lokal mengatakan dirinya datang untuk membayar angsuran kendaraan.

“Barusan bayar angsuran motor, Pak,” kata konsumen tersebut.

Selain itu, DURASI.co.id juga menemukan adanya dealer motor bekas dan leasing lokal yang menggunakan skema rental motor sebagai kamuflase dalam menjalankan aktivitas pembiayaan.

Seorang karyawan dealer motor bekas mengatakan tempatnya bekerja menawarkan beberapa pilihan kepada konsumen, mulai dari rental motor, kredit kendaraan, hingga gadai BPKB.

“Di sini enak Bang. Bisa kredit motor dan gadai BPKB. Kalau duit tak cukup untuk kredit, bisa rental,” sebutnya.

Baca Juga :  PSMTI Tanjungpinang-Bintan Gelar Bazar Imlek di Kota Lama

OJK dan Ditreskrimsus Polda Kepri Telah Dalami Aktivitas Dealer Motor Bekas dan Leasing Tak Berizin

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri bersama OJK pusat telah mendalami aktivitas pembiayaan mandiri dealer motor bekas, dan leasing tak berizin di Batam. Penelusuran tersebut juga dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

“OJK senantiasa mencermati setiap informasi, laporan, maupun pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan kegiatan yang berpotensi terkait sektor jasa keuangan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya kepada DURASI.co.id, Selasa 4 Agustus 2026.

Sehubungan dengan informasi dimaksud, lanjut Sinar Danandjaya, OJK Provinsi Kepri telah melakukan pendalaman terhadap karakteristik model bisnis dan kegiatan usaha yang dijalankan oleh sejumlah pelaku usaha. Dalam proses tersebut, OJK Provinsi Kepri berkoordinasi dengan satuan kerja terkait di Kantor Pusat OJK guna memperoleh kesamaan pemahaman mengenai aspek hukum, karakteristik model bisnis, serta kesesuaian kegiatan dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Pendalaman tersebut juga dilakukan melalui mekanisme koordinasi bersama Satgas PASTI sebagai forum pertukaran informasi antarinstansi.

Baca Juga :  BP Batam Siapkan Beasiswa, Pelatihan Jahit hingga Konstruksi untuk Warga Rempang

“Perlu kami sampaikan bahwa proses pendalaman masih berlangsung. Oleh karena itu, OJK belum dapat menyampaikan kesimpulan mengenai status maupun karakteristik kegiatan usaha dimaksud. Penilaian dilakukan secara menyeluruh berdasarkan fakta, karakteristik model bisnis, serta ketentuan yang berlaku. Apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan di sektor jasa keuangan, OJK bersama instansi terkait akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tegasnya.

Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri juga mulai menelusuri legalitas usaha dan kegiatan operasional sejumlah dealer dan leasing lokal di Batam.

Salah seorang pedagang sepeda motor bekas mengatakan, bahwa sejumlah pedagang pernah didatangi personel Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Iya, teman-teman didatangi Ditreskrimsus Polda Kepri,” kata dia baru-baru ini.

Hal senada juga disampaikan salah satu kepala cabang dealer motor bekas Batam. Ia menyebut dealernya didatangi pihak Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Cabang dealer kami didatangi orang Polda (Ditreskrimsus),” kata dia saat ditemui Durasi.co.id, Senin (10/8/2026).

Baca Juga :  Muhammad Rudi Apresiasi Peran Dekranasda Dalam Meningkatkan Ekonomi Batam

Seorang pimpinan perusahaan leasing lokal di Batam juga menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan perusahaan yang dipimpinnya turut didatangi personel Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Leasing kami juga didatangi orang Ditreskrimsus Polda Kepri,” ujarnya.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora yang dikonfirmasi sejak Selasa (11/8/2026) hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. [red]

BERITA SEBELUMNYA:

1. Sejumlah Dealer Motor Bekas di Batam Jalankan Pembiayaan Ala Leasing, Bagaimana Legalitasnya? (Bagian 1)

2. Pembiayaan Kredit dan Gadai BPKB Berbalut Dealer Motor Bekas Menggurita di Batam (Bagian 2)

3. Sejumlah Dealer Motor Bekas di Batam Jalankan Pembiayaan Sendiri Tanpa Leasing, Begini Respons OJK Kepri (Bagian 3)

4. Soal Pembiayaan Mandiri Dealer Motor Bekas, OJK Kepri: Jual Beli Kendaraan Berbeda Dengan Jasa Keuangan (Bagian 4)

5. OJK Kepri dan Pusat Koordinasi dengan Satgas PASTI Usut Pembiayaan Mandiri Dealer Motor Bekas di Batam (Bagian 5)

6. Ditreskrimsus Polda Kepri Turun ke Dealer Motor Bekas dan Leasing Lokal Batam, Dalami Legalitas Usaha (Bagian 6)