Ditreskrimsus Polda Kepri Turun ke Dealer Motor Bekas dan Leasing Lokal Batam, Dalami Legalitas Usaha

(Bagian 6)

Redaksi Durasi
Ilustrasi. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Di tengah sorotan terhadap praktik pembiayaan kredit kendaraan dan pinjaman tunai (gadai) dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dijalankan sejumlah dealer motor bekas, serta aktivitas leasing yang tak berizin OJK di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mulai menelusuri legalitas usaha dan kegiatan operasional sejumlah dealer dan leasing lokal tersebut.

Salah seorang pedagang sepeda motor bekas mengatakan, bahwa sejumlah pedagang pernah didatangi personel Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Iya, teman-teman didatangi Ditreskrimsus Polda Kepri,” kata dia baru-baru ini.

Hal senada juga disampaikan salah satu kepala cabang dealer motor bekas Batam. Ia menyebut dealernya didatangi pihak Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Cabang dealer kami didatangi orang Polda (Ditreskrimsus),” kata dia saat ditemui Durasi.co.id, Senin (10/8/2026).

Seorang pimpinan perusahaan leasing lokal di Batam juga menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan perusahaan yang dipimpinnya turut didatangi personel Ditreskrimsus Polda Kepri.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Paparkan Program Strategis di Peringatan Hari Jadi Kepri ke-23

“Leasing kami juga didatangi orang Ditreskrimsus Polda Kepri,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun, personel Ditreskrimsus Polda Kepri mendatangi sejumlah dealer motor bekas untuk mengumpulkan informasi terkait perizinan dan kegiatan usaha yang dijalankan. Penelusuran tersebut mencakup praktik pinjaman tunai dengan jaminan BPKB, pembiayaan kredit sepeda motor secara mandiri tanpa melibatkan perusahaan pembiayaan (leasing berizin), serta aktivitas leasing lokal yang belum memiliki izin dari OJK.

Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora yang dikonfirmasi pada Selasa (11/8/2026) terkait hal tersebut belum memberikan jawaban.

Sementara itu, Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya, mengatakan pihaknya menghormati setiap proses penyelidikan maupun penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

“OJK tidak berada pada posisi untuk memberikan keterangan mengenai proses yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pada prinsipnya, OJK senantiasa terbuka untuk melakukan koordinasi dan memberikan dukungan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan apabila diperlukan dalam penanganan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan,” kata Sinar Danandjaya kepada Durasi.co.id.

Baca Juga :  Mudahkan Investasi, Pemerintah Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Administrator KEK

Lebih lanjut, ia menyampaikan, koordinasi antarinstansi, termasuk melalui forum Satgas PASTI, dilakukan dalam rangka pertukaran informasi serta pendalaman terhadap informasi yang diterima.

“OJK Kepri telah melakukan pendalaman terhadap karakteristik model bisnis dan kegiatan usaha yang dijalankan oleh sejumlah pelaku usaha. Dalam proses tersebut, OJK Kepri berkoordinasi dengan satuan kerja terkait di Kantor Pusat OJK guna memperoleh kesamaan pemahaman mengenai aspek hukum, karakteristik model bisnis, serta kesesuaian kegiatan dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan,” sebutnya.

Ia menambahkan, pendalaman tersebut juga dilakukan melalui mekanisme koordinasi bersama Satgas PASTI sebagai forum pertukaran informasi antarinstansi,” ungkap Sinar.

“Perlu kami sampaikan bahwa proses pendalaman masih berlangsung. Oleh karena itu, OJK belum dapat menyampaikan kesimpulan mengenai status maupun karakteristik kegiatan usaha dimaksud. Penilaian dilakukan secara menyeluruh berdasarkan fakta, karakteristik model bisnis, serta ketentuan yang berlaku. Apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan di sektor jasa keuangan, OJK bersama instansi terkait akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tegasnya. [red]

Baca Juga :  Warga Rempang Dapat Sertifikat Hak Milik di Lokasi Relokasi

BERITA SEBELUMNYA:

1. Sejumlah Dealer Motor Bekas di Batam Jalankan Pembiayaan Ala Leasing, Bagaimana Legalitasnya? (Bagian 1)

2. Pembiayaan Kredit dan Gadai BPKB Berbalut Dealer Motor Bekas Menggurita di Batam (Bagian 2)

3. Sejumlah Dealer Motor Bekas di Batam Jalankan Pembiayaan Sendiri Tanpa Leasing, Begini Respons OJK Kepri (Bagian 3)

4. Soal Pembiayaan Mandiri Dealer Motor Bekas, OJK Kepri: Jual Beli Kendaraan Berbeda Dengan Jasa Keuangan (Bagian 4)

5. OJK Kepri dan Pusat Koordinasi dengan Satgas PASTI Usut Pembiayaan Mandiri Dealer Motor Bekas di Batam (Bagian 5)