Batam  

Sejumlah Dealer Motor Bekas di Batam Jalankan Pembiayaan Ala Leasing, Bagaimana Legalitasnya?

Ilustrasi. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Sejumlah dealer motor bekas di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tidak hanya menjalankan usaha jual beli kendaraan, tetapi juga melakukan kegiatan pembiayaan berupa pinjaman tunai dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta pembiayaan kredit layaknya perusahaan leasing. Dalam praktiknya, kendaraan tetap digunakan oleh pemiliknya, sedangkan BPKB dijadikan agunan.

Penelusuran Durasi.co.id menemukan bahwa masyarakat yang membutuhkan dana tunai cukup menyerahkan BPKB kendaraan kepada dealer motor bekas, yang lazim disebut sebagai “leasing lokal”, sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman.

Masyarakat yang ingin membeli sepeda motor pun dapat memanfaatkan fasilitas kredit yang disediakan dealer. Baik pinjaman tunai maupun pembiayaan pembelian sepeda motor tersebut kemudian dilunasi melalui angsuran sesuai jangka waktu yang telah disepakati.

Namun, skema pembiayaan tersebut tidak disertai pengikatan jaminan melalui perjanjian fidusia. Padahal, BPKB dijadikan agunan, sementara kendaraan tetap berada dalam penguasaan pemiliknya.

Baca Juga :  Pemko Batam Gelar Malam Anugerah Pendidikan 2025

Penelusuran juga menemukan bahwa pembayaran angsuran pinjaman maupun kredit sepeda motor pada sejumlah dealer motor bekas dilakukan melalui rekening pribadi pemilik usaha atau pengelola, bukan rekening atas nama perusahaan. Dealer juga menarik dan menerima pembayaran angsuran tersebut secara langsung atas nama usahanya sendiri.

Tak hanya itu, proses pemberian pinjaman maupun pembiayaan kredit dilakukan tanpa melalui pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Salah seorang marketing dealer motor bekas yang ditemui Durasi.co.id mengaku dapat membantu pengajuan kredit sepeda motor meski calon konsumen memiliki riwayat BI Checking atau tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Menurutnya, pengajuan kredit dapat diproses melalui leasing lokal atau menggunakan pembiayaan internal.

Baca Juga :  Harga Bersahabat dan Wahana Lengkap, Mega Wisata Ocarina Batam Jadi Favorit Keluarga

“Kalau BI Checking, nanti bisa bantu lewat leasing lokal kita,” kata dia, baru-baru ini.

Merujuk Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), setiap orang yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 wajib memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kecuali apabila diatur dengan undang-undang tersendiri.

Ketentuan tersebut diperkuat dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 47/POJK.05/2020, yang menyatakan bahwa perusahaan hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

Selanjutnya, ketentuan teknis mengenai perizinan, kelembagaan, serta penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan diatur lebih lanjut dalam POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

Baca Juga :  Kepala BP Batam: Kunjungan 2 Juta Wisatawan Bukan Mustahil

Sementara itu, Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Adapun Pasal 9 huruf h undang-undang yang sama memberikan kewenangan kepada OJK untuk memberikan maupun mencabut izin usaha, izin perseorangan, pernyataan efektif, surat tanda terdaftar, persetujuan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran, serta penetapan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri), Sinar Danandjaya, belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut. Saat didatangi di kantornya pada Rabu (8/7/2026), ia tidak berada di tempat. [red]