Batam  

Hadapi Lonjakan Migrasi, Wali Kota Batam Usulkan Lex Specialis Kependudukan ke Komisi II DPR RI

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan usulan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Graha Kepri, Batam, Rabu (8/7/26).

BATAM, DURASI.co.id – Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengusulkan adanya kebijakan khusus atau lex specialis di bidang administrasi kependudukan untuk Kota Batam. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan agar pengendalian arus migrasi dapat dilakukan tanpa mengesampingkan hak konstitusional masyarakat.

Usulan itu disampaikan Amsakar saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Graha Kepri, Batam, Rabu (8/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Amsakar didampingi Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra. Agenda pembahasan meliputi pengawasan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, implementasi program prioritas nasional dan program strategis Presiden Prabowo Subianto, serta isu pertanahan dan tata ruang.

Kegiatan itu juga dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, jajaran Forkopimda, serta para kepala daerah se-Kepulauan Riau.

Di hadapan rombongan Komisi II DPR RI, Amsakar menjelaskan bahwa Batam menghadapi tantangan besar sebagai kawasan strategis nasional yang terus dibanjiri pendatang dari berbagai daerah.

Baca Juga :  BU SPAM Akan Maksimalkan Air Baku Dekat Batamec

“Berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Batam kini menempati peringkat kedua nasional dengan laju migrasi tertinggi setelah Bekasi. Kondisi ini sangat kontras dengan luas daratan Batam yang terbatas,” ujar Amsakar.

Ia menilai pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat mulai membebani daya dukung lingkungan dan infrastruktur dasar, seperti penyediaan air bersih, listrik, hingga berbagai layanan publik. Jika tidak diantisipasi dengan baik, kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan persoalan sosial yang berdampak terhadap iklim investasi.

Karena itu, Amsakar mendorong lahirnya regulasi khusus di bidang administrasi kependudukan. Menurutnya, pengendalian penduduk tidak bisa dilakukan melalui pendekatan konvensional karena berisiko menimbulkan persoalan hukum dan dianggap diskriminatif.

“Batam tidak bisa hanya mengandalkan kekhususan sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ). Kami berharap pemerintah pusat bersama Komisi II DPR RI dapat merumuskan lex specialis di bidang administrasi kependudukan bagi daerah seperti Batam, sehingga pengendalian migrasi dapat dilakukan secara tepat tanpa mengabaikan hak konstitusional warga,” katanya.

Baca Juga :  69 Personil Polresta Barelang Ikut Persiapan Usulan Kenaikan Pangkat

Selain persoalan kependudukan, Amsakar turut memaparkan progres pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih yang masuk dalam proyek strategis nasional. Pemerintah Kota Batam, kata dia, telah menyiapkan lahan seluas sekitar 18 hingga 19 hektare untuk pembangunan sekolah tersebut.

Ia menjelaskan proyek dengan nilai investasi sekitar Rp160 miliar itu akan dibiayai sepenuhnya oleh konsorsium swasta. Setelah rampung, seluruh asetnya akan diserahkan kepada negara.

Pada kesempatan yang sama, Amsakar juga mendukung penguatan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui pelimpahan kewenangan yang lebih tegas, termasuk dalam pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK) dan waduk agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ia menambahkan, sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam selama ini berjalan baik sesuai ketentuan yang mengatur kewenangan pertanahan dan pelayanan perizinan di kawasan FTZ.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan seluruh aspirasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Batam akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional, termasuk revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.

Baca Juga :  PT Panasonic Industrial Service Serahkan Paket Sembako untuk Warga Baloi Permai Batam

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif sekaligus menghadirkan formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang lebih berkeadilan bagi daerah kepulauan.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya sinkronisasi administrasi kependudukan dan penataan sistem desentralisasi yang ditargetkan selesai pada akhir tahun ini. Ia juga mengusulkan pengendalian urbanisasi di Batam dilakukan melalui perencanaan tata ruang yang lebih terintegrasi dengan mengadopsi konsep Finger Plan seperti yang diterapkan di Kopenhagen.

Di sisi lain, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menekankan pentingnya peran kepala daerah sebagai koordinator penyelesaian konflik pertanahan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Ia juga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Penataan Ruang guna mendukung proses investasi yang lebih cepat, efektif, dan adaptif. [Ledi]