RMI Kepri Minta Kejari Bintan Lakukan Tindakan Hukum ke Pelaku Pengrusakan Hutan Mangrove

Ketua Bidang Investigasi RMI Kepri saat berada di Kejari Bintan. (Foto: Dok RMI)

BINTAN, DURASI.co.id – Persoalan penimbunan hutan mangrove di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi perbincangan beberapa minggu terakhir ini.

Sejumlah warga dan aktivis di Kepri pun ikut menyoroti penimbunan hutan mangrove yang merusak lingkungan tersebut.

Ketua Rumah Milenial Indonesia (RMI) Kepri, Rimbun Purba SH mengatakan, bahwa pihaknya telah menyurati Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri untuk tidak lanjut penyelesaian masalah pengrusakan hutan mangrove di Bintan.

“Balasan DLHK Kepri menyatakan sudah ada penindakan administrasi dan penghentian aktivitas di kawasan tersebut, namun dalam hal ini DLHK Kepri diduga telah melakukan pembohongan dengan tidak memberikan informasi yang benar, karena susuai tinjauan kami di lapangan aktivitas masih berjalan di kawasan tersebut,” kata Rimbun, Senin (13/5/2024).

Baca Juga :  Cabjari Natuna di Tarempa Sosialisasi Hukum di SMAN 1 Palmatak

Lebih lanjut Rimbun mengatakan, pihaknya juga telah melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terkait persoalan tersebut.

“Kasus ini telah dilimpahkan ke DLHK Kepri. Maka kami RMI Kepri menilai bahwa aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Bintan dan DLHK Kepri tidak serius dalam menangani perkara ini, dan saling lempar bola,” kata dia.

Ia menyebutkan, RMI Kepri sangat menyayangkan terjadinya pengrusakan hutan mangrove di kawasan Bintan Timur yang dilakukan oleh pengusaha berinisial SDR, S, C LM, NC, Y, EMT dan DW.

“Oleh sebab itu kami RMI Kepri sekali lagi meminta Kejari Bintan untuk melakukan tindakan hukum kepada pelaku yang terlibat dalam pengrusakan hutan mangrove di Kecamatan Bintan Timur,” sebutnya.

Baca Juga :  Modus Tawarkan Pekerjaan, Seorang Pria di Batam Raup Rp109 Juta dari 73 Korban

Ia menambahkan, hal ini perlu dilakukan untuk menjaga marwah dan wibawa hukum sehingga tidak mengakibatkan preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Persoalan ini sudah menjadi isu hangat di masyarakat Bintan, sebab pengrusakan hutan mangrove diduga menjadi faktor utama penyebab banjir,” imbuhnya.

Kepala DLHK Kepri, Hendri saat dikonfirmasi terkait aktivitas penimbunan mangrove tersebut, mengatakan akan berkoordinasi dengan Kepala Bidang (Kabid) di DLHK Kepri untuk informasi lebih lanjut.

“Saya koordinasi dulu sama Kabid,” katanya singkat, Jumat (10/5/2024) lalu.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Bintan, Samsul A Sahubauwa dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Senin (13/5/2024) terkait hal tersebut, belum memberikan jawaban. (red)