Penyelundupan Modus Barang Pindahan Masih Terus Terjadi di Pelabuhan Roro Telaga Punggur Batam

  • Bagikan
Mobil antre menunggu giliran masuk ke kapal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Aktivitas penyelundupan bermoduskan barang pindahan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) hingga saat ini masih terus terjadi.

Pantauan DURASI.co.id di lokasi, terlihat mobil pickup dan truk (lori) yang ditutupi terpal berisi berbagai jenis barang bebas melewati pemeriksaan petugas di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

Selain itu, mobil pribadi yang membawa barang juga luput dari pantauan dan pemeriksaan petugas.

“Para penyelundup ini sangat pintar menguasai situasi, mereka akan menghentikan aktivitasnya jika mengetahui akan ada razia. Tetapi setelah razia selesai, penyelundupan kembali terjadi,” ujar sumber terpercaya media ini.

Dia menerangkan, berbagai jenis barang seperti minuman alkohol, rokok tanpa cukai, barang elektronik, kasur dan sembako lolos melewati pemeriksaan petugas di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

Baca Juga :  Ribuan Warga Batam Hadiri Open House Muhammad Rudi di Perumahan Rosedale

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penyelundupan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur ini telah berlangsung sejak lama.

Adapun tujuan mobil pribadi maupun truk yang membawa barang selundupan ini yakni ke Tanjung Uban, Tanjung Balai Karimun, Sei Pakning dan Kuala Tungkal.

Di lain kesempatan, mantan sopir ekspedisi yang minta namanya tidak dipublikasikan, mengungkapkan bahwa permainan para penyelundup di Pelabuhan Roro Telaga Punggur ini sangat rapi.

“Permainannya sangat rapi. Ada sebagian mobil ditempelkan nomor sebagai kode ke oknum petugas,” ujarnya menandaskan.

Seperti diketahui, sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) membuat Batam berbeda dari daerah lain pada umumnya.

Baca Juga :  GMNI Kepri Minta Polresta Tanjungpinang Tangkap Bos Penimbun Solar Subsidi

Pengenaan pajak bagi barang yang keluar dari Batam tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Pemasukan dan pengeluaran barang dari KPBPB Batam juga tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe B Batam, melalui Kasi Layanan Informasi (Humas), Ricky Hanafie ketika dikonfirmasi terkait aktivitas penyeludupan tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. (red)

  • Bagikan