GMNI Kepri Minta Polresta Tanjungpinang Tangkap Bos Penimbun Solar Subsidi

  • Bagikan
Ketua GMNI Kepri, Husnul Mahubessy. (Ist)

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Riau (Kepri) meminta Polresta Tanjungpinang menangkap para bos mafia penimbun solar subsidi di Tanjungpinang.

“Tanjungpinang masih menjadi surga bagi para mafia solar. Berdasarkan hasil investigasi GMNI ada miliaran rupiah perputaran uang perbulan dari bisnis ilegal minyak solar bersubsidi di Tanjungpinang,” ujar Ketua GMNI Kepri, Husnul Mahubessy, Rabu (12/7/2023).

Adapun inisial bos bisnis solar ilegal tersebut, kata Husnul, yakni YNS, YTK, AS, ID, YT dan AYG.

“Ada dua jenis aktivitas bisnis solar ilegal yakni di darat dan di laut. Untuk di laut membeli solar “kencing” dari kapal dengan harga murah, kemudian dibawa ke darat dan ditimbun di Tanjung Unggat,” bebernya.

Baca Juga :  Komitmen Kepala BP Batam Bangun Infrastruktur Modern

Husnul menduga ada keterlibatan oknum dalam aktivitas ini, karena penimbunan solar ilegal bisa berjalan lancar.

“Modus yang kedua, kapal-kapal menggunakan rekomendasi. Menurut undang-undang Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berhak mendapatkan solar bersubsidi adalah kapal di bawah GT 30, tapi temuan investigasi kami di lapangan malah yang dapat rekomendasi kapal di atas 30 GT, artinya solar subsidi diambil alih orang kaya. Dan ada juga temuan kami dokumen di bawah 30 GT, tapi faktanya kapal di atas 30 GT, ini bisa terjadi dugaan pemalsuan dokumen, diduga ada oknum-oknum yang terlibat di sini,” ungkapnya.

GMNI Kepri dengan tegas juga meminta oknum-oknum tersebut segera dipanggil dan diperiksa Polresta Tanjungpinang.

Baca Juga :  Kepala Bea Cukai Batam: saatnya Kita Bangun Organisasi Jadi Kebanggaan Negeri

“Akibat aktivitas ini nelayan kecil sering kekurangan bahan bakar solar karena memang haknya sudah diambil oleh oknum bos-bos pemilik kapal besar dengan surat rekomendasi,” sebutnya.

Sementara untuk kegiatan di darat, kata dia, pelangsir-pelangsir BBM dari SPBU menggunakan mobil Panther dan Innova yang tangkinya sudah dimodifikasi, sehingga sekali langsir bisa mencapai 800 hingga 1.000 liter.

Ia menambahkan, akibatnya terjadi antrean panjang, karena untuk mengisi 1.000 liter butuh waktu, jadi fenomena yang biasanya terjadi disebabkan para pelangsir BBM solar bersubsidi.

“Kami dengan tegas meminta Polresta Tanjungpinang menangkap para oknum bos pelaku bisnis solar subsidi, karena merugikan keuangan negara dengan mengambil hak masyarakat kecil. BBM subsidi adalah haknya masyarakat kecil,” tegasnya. (red)

Baca Juga :  BP Batam Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama Bagi Pegawai yang Akan Melaksanakan Ibadah Haji
  • Bagikan