BPK Temukan Kesalahan Penganggaran pada Dinas PUPP Kepri Sebesar Rp21 Miliar

  • Bagikan
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, di Batam Center. (Foto: Dok Durasi.co.id)

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan kesalahan penganggaran sebesar Rp 21.041.667.873,29 di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Kepri.

Hal tersebut terjadi karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) belum memedomani ketentuan dalam menetapkan anggaran belanja barang dan jasa, dan Kepala Dinas PUPP Kepri belum memedomani ketentuan dalam mengusulkan anggaran belanja barang dan jasa.

Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran (TA) 2022, nomor 82.A/LHP/XVIII.TJP/04/2023 yang diperoleh Durasi.co.id disebutkan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau TA 2022 menganggarkan belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain senilai Rp 214.533.186.699,00 dan realisasi sampai dengan 31 Desember 2022 senilai Rp 209.927.038.359,52 atau sebesar 97,85 persen dari anggaran.

Baca Juga :  Jadi Temuan BPK, Kontraktor Proyek BLK Karimun Harus Kembalikan Ratusan Juta

Berdasarkan LRA Dinas PUPP Kepri diketahui realisasi tersebut antara lain digunakan untuk delapan paket pekerjaan senilai Rp 21.041.667.873,29. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK diketahui bahwa delapan paket pekerjaan yang sama juga mendapatkan alokasi hibah senilai Rp 16.589.566.518,84.

Tentu saja hal tersebut dinilai BPK bertentangan atau tidak sesuai dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja yang diserahkan kepada masyarakat senilai Rp 21.041.667.873,29 yang disajikan di LRA tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas PUPP Kepri menyatakan sependapat dengan temuan BPK.

Kepala Dinas PUPP Kepri, Abu Bakar ketika dikonfirmasi Durasi.co.id pada Rabu (31/5/2023) terkait temuan BPK tersebut, belum merespon.

Baca Juga :  Wagub Kepri Bersama Expatriat Tanam Mangrove di Ekowisata Pandang Tak Jemu Batam

“Setali tiga uang” dengan Kadisnya, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPP Kepri, Rodiantari juga tidak merespon. (red)

  • Bagikan