Oleh : Suparji(Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia) BERDASARKAN UU Kejaksaan yang baru yaitu nomor 11 tahun 2021 pada pasal 35 ayat (1) huruf j mendelegaslkan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Penuntut Umum untuk melakukan Penuntutan dan dalam penjelasan pasal a quo tugas dan…
Headline
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

