Tak Ingin Lansia dan Disabilitas Terabaikan, Wali Kota Medan Tambah Kuota 10 Ribu Penerima PKH Medan Makmur

Redaksi Durasi
Pj Sekdako Medan Erfin Fahrurrazi memimpin rapat Program Keluarga Harapan Medan Makmur di Balai Kota Medan, Rabu (2/9/26).

MEDAN, DURASI.co.id – Demi memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat kurang mampu, khususnya lansia dan penyandang disabilitas, Pemko Medan melalui P-APBD resmi menambah kuota Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur Tahap II sebanyak 10 ribu calon penerima manfaat.

Hal tersebut ditegaskan Pj Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi saat memimpin rapat Program Keluarga Harapan Medan Makmur di Balai Kota Medan, Rabu (2/9/2026).

Mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Erfin Fahrurrazi mengatakan program PKH Medan Makmur sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Pemko Medan mengambil kebijakan untuk menambah kuota PKH Medan Makmur sebanyak 10 ribu penerima.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pelaku Usaha Diminta Urus Izin

“Mengingat program ini sangat penting bagi masyarakat, Bapak Wali Kota telah menegaskan agar penyaluran bantuan sosial ini dilakukan dengan sebaik mungkin sehingga penyalurannya lebih optimal dan tepat sasaran,” kata Erfin Fahrurrazi.

Oleh karena itu, di hadapan para pimpinan perangkat daerah, camat, serta seluruh lurah yang hadir, Erfin Fahrurrazi menekankan pentingnya peran aktif camat dan lurah dalam mendata masyarakat di wilayah masing-masing.

“Yang terpenting saat ini adalah seni dalam berkomunikasi kepada masyarakat. Sangat dibutuhkan keikhlasan para camat dan lurah untuk merangkul warga dan mendengarkan kendala di lapangan sehingga pendataan bansos ini bisa berjalan maksimal,” ujar Erfin Fahrurrazi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti menjelaskan bahwa Pemko Medan menyalurkan tambahan anggaran sebesar Rp24 miliar untuk 10 ribu penerima baru PKH Medan Makmur.

Baca Juga :  Hindari Disharmonisasi Regulasi, Alasan Lain Perlunya Penataan RT dan RW

“Program PKH Medan Makmur ini diberikan kepada warga Kota Medan penyandang disabilitas dan lansia sebesar Rp200 ribu per bulan,” ujar Khoiruddin Rangkuti.

Berbeda dari program PKH Medan Makmur Tahap I yang penyalurannya menggunakan rekening Bank Sumut, penyaluran Tahap II ini dialihkan melalui PT Pos Indonesia. Kebijakan tersebut diambil untuk memangkas waktu proses administrasi, mengingat tenggat alokasi anggaran P-APBD hanya mencakup jangka waktu tiga bulan.

“Penyaluran melalui PT Pos diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran, mengingat batas waktu kita yang sangat mendesak, yaitu tiga bulan,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemko Medan juga telah melakukan pendataan PKH Medan Makmur Tahap I dengan jumlah kuota sebanyak 9.300 orang. Dari jumlah tersebut, proses pembukaan rekening Bank Sumut telah rampung hampir secara keseluruhan dan tersisa 150 rekening yang sedang dipercepat penyelesaiannya. [Nababan]