Jadi Tersangka, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara

  • Bagikan
Pj Wali Kota Tanjungpinang sekaligus Kadis Kominfo Kepri, Hasan. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepulauan Riau (Kepri), Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah milik PT Bintan Property Indo.

Selain mantan Camat Bintan Timur itu, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Bintan Riduan serta pegawai honorer Kelurahan Sei Lekop Budi.

“Sebanyak tiga tersangka yang telah ditetapkan di antaranya H (Hasan), R (Riduan) dan juga B (Budi),” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Jumat (19/4/2024) malam.

Ia menyebutkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilanjutkan proses penyidikan dan gelar perkara di Polda Kepri.

Baca Juga :  Baznas Batam Salurkan Bantuan Sembako dan Beasiswa ke Warga Galang

“Terhadap pemenuhan dua alat bukti dalam perkara yang dimaksud telah terpenuhi, maka seperti yang disampaikan hari ini penyidik menetapkan tiga tersangka,” sebut Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing, yakni pada tahun 2014 Pj Wali Kota Tanjungpinang H (Hasan) menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, kemudian R (Riduan) menjabat Kasipem Kelurahan Sungai Lekop dan B (Budi) sebagai juru ukur.

“Pada tahun 2016, H (Hasan) menjabat Camat Bintan Timur, R (Riduan) Lurah Sungai Lekop, sedangkan B (Budi) tetap jadi juru ukur,” kata Kapolres.

Ia menambahkan, untuk perkara yang dimaksud akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik akan mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), karena dalam perkara ini salah satu tersangka merupakan kepala daerah (Pj Wali Kota Tanjungpinang).

Baca Juga :  Sekda Apresiasi RPPLH yang Dilakukan DLH Bintan

“Pasal yang akan disangkakan yaitu Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUHPidana, diancam dengan pidana penjara 8 tahun. Sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHPidana diancam dengan pidana penjara 6 tahun,” tandas Kapolres. (red)

  • Bagikan