Dua Pengedar Ekstasi Diringkus Saat Nongkrong di Pujasera dan Warung Batam

Pelaku saat berada di Mapolda Kepri. (Foto: Dok Polda Kepri)

BATAM, DURASI.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua pengedar pil ekstasi dalam operasi terpisah di kawasan Batam, Sabtu (1/11/2025). Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni area Pujasera Pacific, Sei Jodoh, dan warung makan di depan Hotel Bahari.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Komar, mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial PR di area parkir Pacific Foodcourt. Saat digeledah, polisi menemukan 14 butir pil ekstasi berlogo huruf “S” warna krem di saku celana pelaku.

“Empat belas butir pil ekstasi itu ditemukan di dalam kantong celana pelaku PR,” ujar Komar, Senin (3/11/2025).

Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan sementara mengungkap, sebagian ekstasi tersebut telah diserahkan kepada rekannya PS alias J, yang diketahui beroperasi di sekitar hotel dan tempat hiburan malam di kawasan Sei Jodoh. Berdasarkan informasi itu, tim kemudian bergerak dan menangkap PS di warung depan Hotel Bahari.

Baca Juga :  Pemko Batam dan OJK Kepri Bersinergi Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

“Dari tangan PS, anggota menyita 10 butir pil ekstasi dengan logo dan warna yang sama. Dengan demikian, total 24 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari kedua pelaku,” sebutnya.

Selain barang bukti narkotika, kata dia, polisi juga menyita satu unit mobil Honda Brio bernomor polisi BP 1457 DG yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Kedua tersangka kini telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri jaringan pemasok ekstasi yang diduga berasal dari luar Batam,” ujarnya.

Penulis: Ledi
Editor: Indra