Jadi Temuan BPK, Kontraktor Proyek BLK Karimun Harus Kembalikan Ratusan Juta

  • Bagikan
Papan proyek pembangunan workshop Balai Latihan Kerja (BLK) Karimun. (Foto: Istimewa)

KARIMUN, DURASI.co.id – Proyek pembangunan gedung workshop Balai Latihan Kerja (BLK) Karimun tahun 2022 menyisahkan permasalahan.

Berdasarkan temuan BPK Perwakilan Kepulauan Riau, kontraktor pelaksana (rekanan) harus mengembalikan ratusan juta ke kas daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Hal ini dikarenakan pada 15 Februari 2023 BPK melakukan pemeriksaan fisik secara uji petik dan perhitungan bersama yang dituangkan dalam risalah pada 2 Maret 2023, bahwa ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 121.945.191,62.

BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena PPK dan PPTK proyek kurang optimal dan kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, serta konsultan pengawas tidak cermat dalam melakukan pengawasan pekerjaan fisik atas pemenuhan volume pekerjaan yang ditawarkan kepada penyedia.

Baca Juga :  Wako Rudi Dorong Pengurus Masjid Bikin Suasana Nyaman

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Kepri Abu Bakar untuk memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 121.945.191,62.

Seperti diketahui, proyek tersebut dimenangkan PT Mira dan konsultan pengawas CV Bentan Sondong dengan nilai kontrak Rp 7.999.770.564,53. Jangka waktu pelaksanaan selama 210 hari kalender, terhitung mulai 17 Mei 2022 sampai dengan 13 Desember 2022.

Kadis PUPP Kepri, Abu Bakar yang dikenal sulit dikonfirmasi ini, ketika dihubungi Durasi.co.id melalui pesan dan panggilan WhatsApp pada Selasa (6/6/2023) terkait temuan dan rekomendasi BPK, enggan merespon. (red)

Baca Juga :  Jasa Raharja Tanjungpinang Serahkan Santunan Kecelakaan Korban Meninggal Dunia di Tanjung Uban
  • Bagikan

Hak cipta dilindungi undang-undang