Pemilihan Anggota TPK Desa Asemdoyong Pemalang Tuai Polemik

  • Bagikan
Pemdes Asemdoyong, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang menggelar Musdes, Sabtu (20/4). Foto: AS/Durasi.co.id

PEMALANG, DURASI.co.id – Pemerintah Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang menggelar Musyawarah Desa (Musdes). Acara tersebut merupakan kegiatan rutinan yang diselenggarakan oleh pemerintahan desa saat akan melaksanakan kegiatan pembangunan fisik yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran baru, Sabtu (20/4/2024).

Pemerintahan desa pun mempunyai kewenangan dan kebijakan untuk berembuk bersama BPD guna membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembagunan desa yang akan berjalan.

Dalam kegiatan rapat tersebut, tentu dari pihak Pemdes mengundang dari beberapa kalangan dan elemen masyarakat, khususnya masyarakat Desa Asemdoyong itu sendiri, seperti LPMD, Ketua RT dan RW juga tokoh masyarakat setempat untuk turut ikut serta dalam musyawarah.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Desa setempat menyampaikan kegiatan dalam musyawarah berujung pemilihan calon Ketua TPK, yang nantinya dari ketua TPK mencari anggota untuk diikut sertakan menjadi timnya.

Baca Juga :  Kemeriahan Kirab Pataka, Dari Sungapan Menuju Pendopo, Bupati: Saya Berharap Pemalang Bisa Lebih Maju, Berdaya dan Sejahtera

BS, salah satu tokoh masyarakat setempat yang turut mendapat undangan pada kegiatan Musdes tersebut merasa terheran-heran. Kepada awak media dirinya mengaku kecewa kepada sikap Kepala Desa Asemdoyong itu.

“Entah apa yang ada dipikiran pak Kades kok bisa-bisanya menolak saya menjadi anggota TPK. Dalam rapat forum musyawarah pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang kebetulan ada saya warganya yang turut diundang. Namun saat acara Musdes berlangsung, ketika itu ketua BPD menunjuk saya yang kebetulan selain menjadi pengerajin bambu saya juga berprofesi sebagai jurnalis, agar dilibatkan menjadi anggota TPK,” ungkapnya.

“Ini sangat ironis sekali, kok pak Kades menolak mentah-mentah dan melontarkan kata yang tentu itu sangat menyinggung saya (Wartawan itu tidak boleh menjadi anggota TPK, wartawan itu tugasnya kontrol sosial masa jurnalis ngontrol di dalam kontrol) ketus kades dalam Musdes,” tambah BS.

Baca Juga :  Bupati Pemalang: Dengan Pasar Murah Diharapkan Harga Barang Tak Terlalu Naik Jelang Natal dan Tahun Baru

Menurutnya, seketika itu BS sempat protes serta mempertanyakan atas pernyataan sang Kades tersebut, apakah ada larangan dalam undang-undang yang mengatur kalau seorang jurnalis tidak boleh jadi anggota TPK?.

“Tak lama kemudian sang Kades pun menjawab, kalau tadi kata-kata saya ada menyinggung mohon dimaafkan,” terang BS.

Hal tersebut sangat disayangkan dan menuai polemik beberapa warga yang saat itu turut menghadiri kegiatan Mudes.

Menurut salah satu warga yang tak ingin namanya dipublikasikan mengatakan, musyawarah adalah tempatnya menampung pola pikir dan aspirasi masyarakat.

“Apapun itu hasilnya di dalam musyawarah harus dapat di pertimbangkan dengan bijak. Setau saya tidak ada undang-undang yang mengatur tentang warga yang berprofesi sebagai jurnalis dicekal atau dilarang menjadi bagian atau menjadi anggota TPK. Karena sebagai warga khususnya warga Desa Asemdoyong tentu mempunyai hak yang sama. Semoga tidak terjadi salah faham dalam musyawarah pembentukan TPK,” harapnya.

Baca Juga :  Penyerahan Santunan, Gaji dan Asuransi Dari PT Mutiara Jasa Bahari Kepada Pihak Ahli Waris ABK

Sementara saat diklarifikasi oleh awak media melalui pesan singkat, Kepala Desa Asemdoyong berkilah bahwa tidak ada pernyataannya menolak wartawan untuk menjadi TPK.

Ditanya lebih lanjut terkait persoalan tersebut Kades Asemdoyong enggan menjawab. “Untuk sementara cukup,” kata dia. (AS)

  • Bagikan