PEMALANG, DURASI.co.id – Penyerahan klaim asuransi diberikan langsung oleh Direktur PT Mutiara Jasa Bahari, Tohari kepada Hartini (ahli waris istri dari almarhum Pendi Purwanto) dilaksanakan di Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Tegal, dan di kantor Disnaker Kabupaten Pemalang, Kamis (11/1/2023) siang.
Turut memfasilitasi Ditjen Hubla Direktorat Jendral Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP) kelas IV Tegal memfasilitasi serah terima hak awak kapal atas nama Pendi Purwanto (43) asal Pemalang, Jawa Tengah yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja diatas kapal penangkap ikan FV Hsin Ming Sheng nomor 28 berbendera Taiwan di perairan Mauroti pada tanggal 23 Juni 2023 lalu.
Atas peristiwa tersebut hasil dari musyawarah antara PT MJB (Mutiara Jasa Bahari) dengan pihak Ahli Waris ABK. Disepakati bahwa PT MJB siap memenuhi kewajibanya dengan memberikan uang santunan, membayarkan sisa gaji dan menyerahkan asuransi kematian kepada ahli waris.
“Pertama yang jelas kita semua turut berduka cita atas musibah yang menimpa almarhum, serta kami mengucap syukur karena semua proses apa yang menjadi hak almarhum telah selesai dengan baik,” tutur Tohari, Direktur Utama PT Mutiara Jasa Bahari.
Ini sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan santunan, gaji serta asuransi kepada almarhum atau ahli warisnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Tohari mengatakan, apa yang telah diterima oleh ahli waris daripada almarhum Pendi Purwanto dapat bermanfaat dan dimanfaatkan dengan baik.
“Saya berpesan, apa yang telah diterima oleh pihak ahli waris agar dapat digunakan sebaik mungkin untuk keberlangsungan masa depan keluarga almarhum,” ujarnya.
“Atas nama pribadi dan perusahaan, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses ini, sehingga semua dapat terselesaikan dengan sangat baik,” ucap Tohari.
Wartono Kabid Pentan Disnaker Kabupaten Pemalang menyampaikan dan berpesan agar hal kecelakan kerja di laut jangan sampai terulang kembali, dan evaluasi serta diperbaiki mengenai keselamatan saat kerja di laut (safety man overboard).
“Kami berharap kepada ahli, agar santunan dan asuransi yang sudah diberikan dapat bermanfaat untuk pendidikan keberlangsungan masa depan anak almarhum Pendi Purwanto,” ucapnya.
Sementara itu Hartini ahli waris (istri Almarhum Pendi Purwanto) usai menerima klaim asuransi menyampaikan rasa terima kasih, serta mengucap rasa syukur atas penyelesaian hak – hak dari almarhum suaminya.
“Alhamdulillah santunan dan asuransi dari perusahaan dimana almarhum suami saya bekerja sudah kami terima lebih dari cukup, pasti akan kami gunakan untuk membangun rumah serta untuk pendidikan anak – anak kami,” kata Hartini.
Serah terima santunan, gaji dan asuransi kematian tersebut berjalan lancar dan disepakati dituangkan dalam sebuah akta perjanjian bersama yang ditandatangani antara perusahaan PT MJB Pemalang, diwakili oleh Tohari selaku Direktur dan Hartini selaku ahli waris serta turut menyaksikan yakni, KSOP Kelas IV Tegal, AP2I, Disnaker Kabupaten Pemalang.
Sebagai informasi, total keseluruhan uang (santunan, gaji, klaim asuransi) yang diterima oleh Hartini (ahli waris) sebesar Rp 787.610.000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah). (AS)