Masih Beroperasi, RMI Kepri Minta Polres Tanjungpinang Tindak Gelper di Bintan Plaza

  • Bagikan
Suasana gelper Bintan Game Zone di Bintan Plaza, Kota Tanjungpinang. (Foto: Durasi.co.id)

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Ketua Rumah Milenial Indonesia (RMI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Rimbun Purba SH meminta Polres Tanjungpinang menindak tegas pemilik dan pengelola Gelper Bintan Game Zone, yang berlokasi di Bintan Plaza, Jalan Letjen MT Haryono KM 3,5 Komplek Bintan Plaza.

“Seperti kita ketahui, ini sudah menjadi perhatian dan perbincangan hangat masyarakat Kota Tanjungpinang,” kata Rimbun, Selasa (23/4/2024).

Ia menyebutkan, Pasal 303 KUHP sudah jelas mengatur sanksi pidana perbuatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjudian. Bandar judi dan orang-orang yang turut membantunya dalam menyelenggarakan perjudian bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 25 juta.

Baca Juga :  Wisatawan Asal Singapura Naik Kapal Pesiar Berkunjung ke Batam

“Oleh karena itu kita berharap Polres Tanjungpinang menunjukkan wibawanya sebagai penegak hukum untuk melakukan tugas secara profesional,” sebutnya.

“Jangan sampai gara-gara 1 orang masyarakat tidak percaya penegakan hukum dan ada stigma hukum bisa dipermainkan,” imbuhnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Sahrul Damanik saat dikonfirmasi terkait aktivitas Gelper di Bintan Plaza, Senin (22/4/2024) mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan pengecekkan ke lapangan.

“Nanti kami cek, terima kasih infonya,” kata Sahrul Damanik. (red)

  • Bagikan