Riau  

PEKANBARU, DURASI.co.id – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru, Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau berhasil mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Wanita berinisial NA (52) dideportasi ke negara asalnya yaitu Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center di Batam pada Jumat (25/3/22).

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.