PEKANBARU, DURASI.co.id – Akibat melakukan pemalsuan identitas diri, salah seorang Warga Negara Malaysia inisial GT (26) akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai pada Selasa (15/11/2022). Putusan Hakim menyatakan bahwa yang bersangkutan harus menjalani hukuman pidana kurungan selama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal…
Nekat Palsukan Identitas Paspor
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



