Tak Disetor ke Kas Daerah, Uang Sewa Kantin SMAN 19 Batam Digunakan untuk Pemberian Dana Sosial Guru

Redaksi Durasi
SMA Negeri 19 Batam. (Foto: Ledi Arianto/Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – SMA Negeri 19 Batam menggunakan uang sewa kantin tahun 2023 untuk pembayaran uang sampah setiap bulannya dan pemberian dana sosial guru. Padahal uang sewa kantin tersebut wajib disetorkan ke kas daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Tak hanya itu, SMAN 19 Batam juga tidak memiliki SK kepala sekolah untuk penunjukkan pengurus atau pengelola kantin.

Untuk diketahui, SMAN 19 Batam memiliki 5 kantin dengan sistem pembayaran mingguan sebesar Rp 250 ribu.

Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pasal 113 menyatakan bahwa sewa barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapatkan persetujuan dari pengelola barang (Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau).

Baca Juga :  Iwabri Batam Berkunjung ke Museum Raja Ali Haji

Kemudian, Pasal 130 ayat (1) dan (3) menyebutkan, hasil sewa barang milik daerah merupakan penerimaan daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum daerah.

Sementara itu, Kepala SMAN 19 Batam, Yeni Liza belum berhasil dikonfirmasi, saat didatangi ke sekolah ia tidak berada di tempat.

Sedangkan Humas SMAN 19 Batam, Insanul Mutaqin saat ditemui DURASI.co.id di ruang kerjanya, Rabu (25/9/2024) mengatakan, bahwa dirinya tidak bisa menjelaskan persoalan tersebut.

“Buk Kepsek lagi dinas luar, lagi rapat. Saya tak paham juga,” kata dia.

Penulis: Ledi
Editor: Indra