BATAM, DURASI.co.id – Proyek rehabilitasi Rusunawa Blok D Sekupang senilai Rp2.046.144.599,34 yang bersumber dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh PT Mari Besar Bersama dan berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtan) Kota Batam tersebut tidak rampung sesuai jadwal kontrak, sementara tahun anggaran 2025 telah berakhir.
Berdasarkan pantauan Durasi.co.id di lokasi proyek, Kamis (8/1/2026), aktivitas pekerjaan masih terlihat berlangsung. Padahal, sesuai ketentuan, pekerjaan seharusnya telah diselesaikan pada akhir tahun anggaran. Namun hingga memasuki tahun 2026, progres proyek belum menunjukkan penyelesaian secara menyeluruh.
Keterlambatan penyelesaian proyek berdampak langsung terhadap pemanfaatan Rusunawa Blok D Sekupang oleh masyarakat, khususnya calon penghuni yang membutuhkan hunian layak dengan biaya terjangkau. Bahkan, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila tidak disertai dengan penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain keterlambatan penyelesaian, proyek ini juga disorot dari aspek transparansi dan keselamatan kerja. Di lokasi pekerjaan tidak terlihat adanya papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 mewajibkan setiap proyek fisik yang menggunakan dana negara untuk memasang papan nama proyek sejak awal hingga selesainya pekerjaan. Papan nama proyek berfungsi sebagai sarana informasi bagi masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan, nilai dan sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, serta waktu pelaksanaan dan masa pemeliharaan proyek.
Tak hanya itu, sejumlah pekerja di lokasi juga tampak beraktivitas tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kondisi tersebut dinilai melanggar ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, serta regulasi teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian PUPR.
Sementara itu, konsultan pengawas proyek, Ronal Kurniawan Putra, yang dikonfirmasi sejak Kamis (8/1/2026) terkait persoalan tersebut, belum memberikan respons.
Hal serupa juga terjadi pada Kepala Disperkimtan Kota Batam, Eryudhi Apriadi, yang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. [Yendri]







