INHIL, DURASI.co.id – Suasana memanas di Mapolres Indragiri Hilir (Inhil) pada Senin (4/8/2025), usai penyerahan dua terduga bandar narkoba oleh anggota Intel Korem 031/Wira Bima.
Penangkapan dramatis tersebut terjadi di Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, sekitar pukul 22.00 WIB, dan menyeret dua individu yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Salah satu yang diamankan adalah A (33), warga setempat, yang ditangkap saat hendak mengedarkan sabu. Lebih mengejutkan lagi, turut diamankan seorang perempuan asal Sungai Akar yang diduga sebagai pemasok utama dan disebut-sebut sebagai “bos besar” dalam jaringan tersebut.
Namun, alih-alih menjadi titik terang dalam pemberantasan narkoba, proses penyerahan ke Polres Inhil justru menimbulkan tanda tanya besar. Awak media yang berusaha meliput diminta untuk tidak masuk ke ruang pertemuan antara Satnarkoba dan pihak Korem.
Tak lama kemudian, sejumlah anggota Korem keluar dengan raut kecewa. Mereka terlihat membawa barang bukti dan meninggalkan dua terduga di ruang penyidikan, lalu pergi meninggalkan Mapolres tanpa memberikan penjelasan resmi.
Kepala Urusan Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Inhil akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menolak penyerahan tersangka, tetapi menekankan pentingnya kelengkapan prosedur, baik secara materiil maupun formil.
“Kami tidak menolak. Namun, dalam proses hukum, tidak cukup hanya menyerahkan tersangka dan barang bukti. Kami memerlukan kronologi lengkap, titik lokasi penangkapan, saksi, dan berita acara dari pihak yang melakukan penangkapan,” jelas KBO Narkoba.
“Kami bekerja berdasarkan KUHAP. Jika prosedur tidak dipenuhi sejak awal, proses hukum bisa cacat dan mudah dipatahkan di pengadilan,” imbuhnya.
Menurutnya, pemberantasan narkoba memang sangat penting, tetapi harus dijalankan dalam koridor hukum yang sah agar pelaku dapat diadili secara adil dan tidak lolos karena kesalahan administratif.
Ketegangan semakin meningkat saat awak media berhasil mewawancarai kedua terduga. A mengaku bahwa dirinya memang baru beberapa bulan menjalani aktivitas sebagai pengedar, dan sabu yang dimilikinya dibeli dari perempuan yang diamankan bersamanya.
Sementara itu, sang perempuan mengaku bahwa dirinya hanya memfasilitasi bisnis milik suaminya, yang disebut-sebut sebagai aktor utama dalam jaringan tersebut. Ia berdalih tidak terlibat langsung dalam transaksi, tetapi mengetahui bahwa rumahnya dijadikan tempat penyimpanan dan transaksi narkoba.
Pernyataan keduanya membuka babak baru dalam penyelidikan. Namun ironisnya, mereka mengaku ditangkap bersama tiga orang, tetapi hanya dua yang diserahkan ke Polres. Nasib satu orang lainnya hingga kini belum jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Korem 031/Wira Bima mengenai alasan membawa kembali barang bukti dan tidak menyerahkan satu orang terduga lainnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah terjadi miskomunikasi, atau justru ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi?
Peristiwa ini kembali menyulut diskusi mengenai pentingnya sinergi antara TNI dan Polri, terutama dalam menangani kasus besar seperti peredaran narkoba.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak bekerja secara sektoral dengan ego masing-masing, melainkan saling melengkapi untuk memastikan para pelaku kejahatan benar-benar dibawa ke meja hijau.
“Kami ingin hukum yang kuat, bukan hanya penangkapan heroik yang akhirnya kandas karena cacat prosedur,” ujar salah satu aktivis antinarkoba di Tembilahan.
Dalam perang melawan narkoba, ketidakharmonisan antaraparatur justru dapat menjadi celah fatal, bukan hanya bagi hukum, tetapi juga bagi keadilan itu sendiri. [Yopi]







