TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 331.1/69/6.2.03/2025 tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan.
Aturan ini bertujuan menjaga ketertiban dan menghormati kekhusyukan umat Muslim selama menjalankan ibadah puasa.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Plh Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, pada 24 Februari 2025 tersebut mengatur waktu operasional berbagai tempat usaha hiburan dan rumah makan sepanjang Ramadan.
Dalam edaran tersebut, seluruh tempat hiburan seperti karaoke, biliar, game online, PlayStation, dan warung internet diwajibkan tutup selama lima hari, yaitu dua hari pertama di awal Ramadan, satu malam saat peringatan Nuzulul Quran, serta dua hari terakhir Ramadan dan 1 Syawal.
Untuk hari-hari lainnya selama Ramadan, jam operasional tempat hiburan dibatasi. Karaoke, biliar, game online, warnet, pijat refleksi, pijat tunanetra, dan spa hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 09.00–16.00 WIB dan 21.00–24.00 WIB.
Sementara itu, tempat hiburan seperti diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, serta tempat permainan ketangkasan (gelper) dan sejenisnya diwajibkan tutup sepenuhnya selama Ramadan. Namun, fasilitas hiburan yang berada di area hotel masih diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00–24.00 WIB.
Untuk rumah makan, restoran, dan kafe yang menyediakan fasilitas hiburan seperti TV dan karaoke, penggunaan perangkat hiburan tersebut diperbolehkan dengan syarat tanpa suara atau dengan volume rendah dan hanya diizinkan beroperasi pukul 21.00–24.00 WIB setelah salat tarawih dan tadarus.
Rumah makan dan usaha sejenis diperbolehkan beroperasi penuh selama Ramadan, namun dilarang memasang tirai atau penutup yang menghalangi pandangan dari luar.
Dalam upaya menjaga ketertiban, Pemkot Tanjungpinang juga melarang penjualan minuman keras, minuman beralkohol, serta minuman tradisional seperti tuak di warung, toko, restoran, dan kafe sepanjang bulan Ramadan. Selain itu, tempat hiburan dilarang menerima anak sekolah selama jam belajar maupun setelah pukul 22.00 WIB.
Dalam SE, Pemkot Tanjungpinang menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran ini ditujukan kepada pemilik usaha diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, biliar, game online, PlayStation, warnet, panti pijat, spa, pijat refleksi, pijat tunanetra, gelper, pujasera, restoran, kedai, kantin, warung makan, kafe, kedai kopi, dan hotel.
Pemkot Tanjungpinang mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kekhusyukan ibadah selama Ramadan.
Penulis: Rudi
Editor: Indra







