BATAM, DURASI.co.id – Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudera yang berinisial SY, tersangka korupsi pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari jasa penundaan kapal di pelabuhan se-wilayah Batam, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 3,75 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), pada Jumat (7/2/2025).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan, bahwa SY ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 yang dikeluarkan pada 4 November 2024.
“Pada tahun 2015–2021, PT Pelayaran Kurnia Samudra tidak menyetorkan PNBP sebesar Rp 6.421.244.087,01 dan US$ 31.975,84,” kata Yusnar Yusuf.
Ia mengemukakan, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini sesuai dengan laporan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri sebesar Rp 9.636.820.919,24 dan US$ 318.749,52.
“Tersangka telah menjalani penahanan yang dimulai sejak 4 November 2024 hingga saat ini di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” tandasnya.
Penulis: Ledi
Editor: Rudi







