PEKANBARU, DURASI.co.id – Dalam laporan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, terungkap sebanyak 7 pengaduan investasi ilegal dan 121 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Provinsi Riau.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Riau, Elvira Azwan mengatakan, bahwa pengaduan mengenai investasi ilegal dan pinjol ilegal ini masuk dari Januari hingga Agustus 2024.
“Angka ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas keuangan yang mencurigakan,” katanya dalam konferensi pers yang digelar di kantor OJK Riau, Kamis, 17 Oktober 2024.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut menjadi dasar bagi OJK untuk lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang risiko dan bahaya keuangan ilegal.
Ditambahkan Elvira, pihaknya berkomitmen untuk menjamin perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terjebak dalam jeratan utang pinjol ilegal yang merugikan.
“Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.459 entitas investasi ilegal dan 9.180 entitas pinjaman online ilegal. Meskipun langkah ini menunjukkan progres yang signifikan, tantangan masih terus ada,” lanjutnya.
Ia mengemukakan, risikonya tidak hanya mencakup masalah finansial, tetapi juga ancaman terhadap privasi, seperti penyalahgunaan data pribadi.
“Masyarakat harus waspada agar tidak terjebak dalam penawaran pinjaman online ilegal,” ucapnya.
Penulis: Haykal
Editor: Aliman