BATAM, DURASI.co.id –Aktivitas bongkar muat mencurigakan di Pelabuhan Haji Sage, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, pada Senin (24/11/) malam memicu penindakan cepat aparat gabungan Intelijen Kodim 0316/Batam dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam. Saat operasi berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB, tim menemukan indikasi kuat upaya pemasukan komoditas konsumsi dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menahan tiga kapal yang diduga menjadi sarana pengangkut muatan ilegal, KM Permata Pembangunan yang dikemudikan Agung, KM Permata Pembangunan RIU 09 Nomor 1132 GT 6 NT 2 Tahun 2019 dengan nakhoda Muliadi, serta satu kapal lainnya yang ditinggalkan begitu saja oleh kaptennya. Selain itu, tiga truk bernomor polisi BP 8419 EH, BP 9849 DE, dan BA 8302 AU turut diamankan karena diduga disiapkan untuk distribusi lanjutan.
Komandan Kodim 0316/Batam Kolonel Arh Yan Eka Putra membenarkan temuan tersebut. Ia mengatakan, petugas menemukan beragam barang konsumsi tanpa dokumen legal, di antaranya 40,4 ton beras, 4,5 ton gula pasir, 2,4 ton minyak goreng, tepung terigu, susu kemasan, parfum impor, mi instan impor, serta produk makanan beku.
“Seluruh komoditas tersebut termasuk barang strategis yang wajib melalui mekanisme perizinan resmi. Penyelundupan dalam skala ini dinilai berpotensi mengganggu stabilitas pasokan dan harga di tingkat lokal,” kata Yan Eka, Selasa (25/11/2025).
Ia menjelaskan, sebanyak tujuh anak buah kapal juga diamankan untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil interogasi awal, aparat mendapat informasi bahwa dua kapal lain, KM Sampurna 03 dan KM Rizki telah disiapkan untuk membawa komoditas serupa menuju Tanjung Balai Karimun, kawasan yang sering dijadikan jalur transit distribusi ilegal.
“Tidak ada satu pun dokumen yang ditemukan, mulai dari manifest muatan, izin berlayar, hingga dokumen impor,” jelasnya.
Lebih lanjut disebutkannya, operasi dilakukan menindaklanjuti informasi awal dari Kementerian Pertanian.
“Kami memastikan langsung di lapangan dan benar. Ada tiga kapal serta tiga truk yang mengangkut 40,4 ton beras, 4,5 ton gula pasir, dan 2,4 ton minyak goreng. Seluruhnya tanpa izin, tanpa manifest, dan tanpa legalitas,” ujarnya.
Ia menegaskan penyelundupan komoditas pokok merupakan kejahatan ekonomi yang berdampak serius pada masyarakat karena berpotensi mengganggu pasokan dan harga barang. Kodim 0316/Batam bekerja bersama Denpom 1/6 Batam untuk memastikan proses penindakan berlangsung aman serta sesuai prosedur.
“Seluruh barang bukti, kapal, truk, dan para ABK telah diserahkan kepada Bea dan Cukai Batam untuk penanganan lebih lanjut. Aparat memastikan pengawasan di titik-titik rawan penyelundupan akan ditingkatkan,” ucapnya.
Penulis: Simon
Editor: Indra







