Tiga Karyawan PT IIS di Kuansing Ditangkap, Diduga Gelapkan 1 Ton Sawit

Tiga pelaku dugaan penggelapan sawit diamankan Polsek Singingi Hilir, Minggu (26/10/25). Foto: Yopi-Durasi.co.id

KUANSING, DURASI.co.id – Polsek Singingi Hilir, jajaran Polres Kuantan Singingi, mengungkap kasus dugaan penggelapan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Inti Indosawit Subur (IIS) di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir. Kasus ini melibatkan tiga karyawan perusahaan yang kini telah diamankan polisi.

Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (24/10/2025) sekitar pukul 19.45 WIB di tepi parit Jalan Poros PT RAPP, Desa Sungai Paku. Laporan dari pihak perusahaan diterima polisi pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah ditemukan aktivitas mencurigakan di area kebun.

“Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan tiga terduga pelaku, yakni RP (21), karyawan pemuat sawit; TH (22), sopir TBS PT IIS; dan seorang remaja yang masih di bawah umur yang membantu proses pengangkutan,” ujar Iptu Alferdo, Minggu (26/10/2025).

Baca Juga :  Kejari Batam Tetapkan Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS

Ketiganya diketahui berdomisili di Perumahan PT IIS, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir. Berdasarkan keterangan awal, para pelaku diduga menurunkan sebagian hasil panen sawit milik perusahaan dan menyembunyikannya di tepi parit.

Dalam penggerebekan di lokasi, polisi bersama pihak perusahaan menemukan 32 tandan buah sawit dengan berat total 1.020 kilogram yang disimpan menggunakan dump truck Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning tanpa pelat nomor.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan satu unit dump truck tanpa pelat, 32 tandan buah sawit seberat 1.020 kilogram, serta satu kunci kontak mobil. Pihak PT Inti Indosawit Subur mengalami kerugian materi sekitar Rp3.402.720.

Ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Capella Honda Riau Tawarkan Promo Spesial dengan Potongan Harga Jutaan Rupiah

“Para pelaku dijerat Pasal 374 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan,” tegas Iptu Alferdo.

Ia menambahkan, kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan serta menjaga situasi keamanan di wilayah hukum Kuantan Singingi tetap kondusif.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan tindakan melanggar hukum, supaya situasi kamtibmas tetap aman dan terkendali,” ujar Kapolsek.

Penulis: Yopi
Editor: Indra