PEKANBARU, DURASI.co.id – Tiga pria resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di area parkir O2 Swalayan, Pekanbaru, setelah polisi mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Peristiwa itu menimpa Aditya Permana (33) pada Senin (17/11/2025) saat berada di lokasi parkir Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai Timur.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban sedang berbincang dengan rekannya, M Hatta yang merupakan anggota Polri, serta seorang juru parkir bernama Deri Erbi alias Botak. Tidak lama setelah percakapan berlangsung, sekitar 60 orang mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan.
“Korban mengalami luka-luka dan kemudian melapor ke Polresta Pekanbaru. Kami mengamankan rekaman CCTV, keterangan saksi, dan hasil visum sebagai alat bukti,” ujar Kompol Berry, Jumat (21/11/2025).
Ia menerangkan bahwa pihak kepolisian telah menangkap dua pelaku lebih dahulu, yakni Eko Kurniawan (36) dan Deri Erbi alias Botak (33), di kawasan Jalan Sembilang Ujung, Rumbai Pesisir, pada Selasa (18/11/2025).
“Keesokan harinya, Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, kami kembali meringkus satu pelaku lainnya, Roby Antonio (33), di Jalan Sekolah, Rumbai Pesisir,” jelasnya.
Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak pengeroyokan.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPT Parkir Dishub Pekanbaru, Rafit Dwi Febri, menjelaskan bahwa lokasi parkir O2 Swalayan berada di Zona 3 dan dikelola oleh pihak perseorangan. Namun Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk titik tersebut telah berakhir, sehingga UPT tengah melakukan pendataan untuk mempersiapkan langkah pengambilalihan.
“PKS di lokasi itu sudah tidak berlaku. Titik parkir yang dikelola Adit akan segera diambil alih Dishub,” ujar Rafit.
Ia menambahkan bahwa selama proses pendataan berlangsung, koordinator lama masih diperbolehkan mengelola sementara hingga mekanisme pengambilalihan siap diterapkan. Terkait dugaan setoran tidak wajar yang memicu konflik hingga berujung pengeroyokan, Rafit menegaskan bahwa hal tersebut merupakan persoalan internal antara koordinator dan juru parkir.
“UPT hanya berhubungan dengan koordinator berdasarkan PKS. Teknis di lapangan merupakan urusan koordinator dan juru parkir,” jelasnya.
Karena PKS telah tidak berlaku, Dishub menilai perlu ada intervensi untuk mencegah insiden serupa.
“Yang diputus hanya koordinator. Juru parkir boleh tetap bekerja selama mengikuti aturan Dishub. Pendapatan akan dikelola langsung oleh UPT dan dihitung ulang sesuai kondisi lapangan,” katanya.
Rafit menambahkan bahwa banyak PKS lain di Kota Pekanbaru yang juga sudah kedaluwarsa dan kini perlahan-lahan diambil alih oleh Dishub. Penataan menyeluruh dilakukan untuk memastikan pengelolaan parkir lebih tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“PKS yang sudah mati tidak punya dasar hukum. Semua akan kami ambil alih dan tata ulang,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Indra







