Transaksi Narkoba di Perhentian Raja Terungkap, Polisi Sita 38 Paket Sabu dan Ganja

Pelaku saat berada di Mapolsek Perhentian Raja. (Foto: Polsek Perhentian Raja)

KAMPAR, DURASI.co.id – Dua pria berinisial TO (28) dan EK (27), warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, ditangkap jajaran Polsek Perhentian Raja atas dugaan peredaran narkotika, Kamis (6/11/2025). Dari keduanya, polisi mengamankan sejumlah paket sabu dan daun ganja kering.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Peri Padli membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Mereka sudah lama meresahkan masyarakat karena aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Perhentian Raja,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Desa Hangtuah. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.

Baca Juga :  La Ode Syahrul Laporkan AMG Pantheon dan Michael ke Polres Baubau

Saat penggerebekan di sebuah ruko, polisi mendapati TO bersama barang bukti 27 paket sabu-sabu, timbangan digital, dan alat isap. Total berat sabu yang disita dari tangan TO mencapai 10,43 gram bruto. Dari hasil pemeriksaan awal, TO mengaku memperoleh barang haram itu dari EK.

Tidak lama setelahnya, tim bergerak memburu EK yang berada tidak jauh dari lokasi pertama. Dari pelaku, polisi menyita satu kotak permen berisi 11 paket sabu-sabu serta daun ganja kering seberat 1,32 gram.

Kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk pemeriksaan lanjutan.

“Keduanya kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Baca Juga :  Pimpin Apel, Kadis Kominfoss Kuansing Sampaikan Arahan Bupati: ASN Harus Jaga Kekompakan dan Sukseskan MTQ

Penulis: Bintang
Editor: Indra