KAMPAR, DURASI.co.id – Personel Polsek Kampar Kiri menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Setingkat, Desa Sungai Raja, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (1/11/2025) itu, petugas berhasil menyita tujuh unit rakit mesin isap yang digunakan untuk menambang emas ilegal.
Operasi dipimpin langsung Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z Siregar, didampingi Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron, dan melibatkan 15 personel gabungan. Tim bergerak menuju lokasi yang hanya dapat diakses dengan kendaraan roda dua, kemudian melanjutkan perjalanan menyusuri aliran sungai.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, tim tiba di pinggiran Sungai Setingkat dan langsung melakukan penyisiran. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua unit rakit isap di bagian hulu sungai. Tak berhenti di situ, tim kembali menelusuri bagian hilir menggunakan perahu piyau milik warga dan menemukan empat unit tambahan, sehingga total tujuh rakit berhasil diamankan,” kata Kompol Rusyandi, Minggu (2/11/2025).
Meskipun seluruh rakit telah disita, petugas tidak menemukan para pelaku di lokasi. “Saat dilakukan penindakan, tidak ada pelaku di tempat. Diduga mereka telah mengetahui adanya operasi,” ujar Kompol Rusyandi.
Seluruh rakit beserta mesin dan selang isap kemudian ditarik ke pelabuhan sungai dengan bantuan tiga warga setempat. Sekitar pukul 13.00 WIB, barang bukti diangkut menggunakan truk colt diesel dan dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri.
Operasi penertiban PETI berlangsung selama sekitar tujuh jam dan berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam kondisi aman dan kondusif.
“Polsek Kampar Kiri berkomitmen untuk terus menindak kegiatan PETI yang merusak lingkungan, terutama di sepanjang aliran sungai wilayah Kampar,” tandasnya.
Penulis: Bintang
Editor: Indra







