Wali Murid Keluhkan Pungutan Seragam dan Iuran di SMKN 1 Wonoasri

SMKN 1 Wonoasri. (Foto: Rofi/Durasi.co.id)

MADIUN, DURASI.co.id – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Kali ini, dugaan praktik pungutan liar (pungli) terjadi di lingkungan SMKN 1 Wonoasri, atau yang dikenal dengan sebutan SMK Pink. Media DURASI.co.id menemukan adanya keluhan dari wali murid kelas X dan XI terkait pungutan seragam dan iuran sekolah yang dianggap membebani.

Dari pengakuan wali murid, siswa kelas X dikenai biaya seragam sekolah sebesar Rp2.300.000 untuk siswi dan Rp2.200.000 untuk siswa. Sementara itu, siswa kelas XI ditarik iuran sebesar Rp1.000.000 per orang, yang disebut-sebut sebagai dana iuran tahunan dan dapat dicicil hingga tiga kali.

Salah satu wali murid, R, menyebutkan bahwa uang pembelian seragam diserahkan tanpa kuitansi resmi dan hanya dicatat.

Baca Juga :  Peringati 10 Suro, Masjid Nurul Hidayah Mojopurno Gelar Santunan Anak Yatim

“Pembayaran hanya dicatat, tidak diberikan kuitansi. Nilainya juga tidak masuk akal untuk ukuran seragam sekolah,” ujarnya.

Ketua Umum LSM Madiun Transparan (Mantra), Subari S.Sos mengecam keras praktik tersebut. Ia menilai telah terjadi dugaan kuat penyalahgunaan wewenang sekolah yang berpotensi menjadi ajang komersialisasi.

“Dengan alasan apa pun, sekolah negeri tidak boleh berubah menjadi toko kain. Nilainya fantastis, Rp2,3 juta hanya untuk seragam. Ini bukan tempat dagang, tapi tempat pendidikan,” tegas Subari.

Subari menambahkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Kantor Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah Madiun harus segera turun tangan membina, mengawasi, dan bila perlu memberikan sanksi.

Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, 31 Juli 2025, Humas SMKN 1 Wonoasri, Agus, menyatakan bahwa sekolah tidak pernah mewajibkan pembelian seragam. Ia berdalih bahwa beberapa siswa bahkan menggunakan seragam bekas dari kakak atau saudaranya yang merupakan alumni SMK Pink.

Baca Juga :  93 PNS Pemkab Madiun Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Disiplin dan Integritas

“Itu tidak benar kalau dikatakan harus beli di sekolah. Banyak yang pakai seragam bekas saudaranya. Kami tidak pernah memaksa,” ujar Agus.

Agus juga berpesan, ketika ada keluhan dari wali murid, sebaiknya langsung datang ke sekolah untuk berkoordinasi.

Namun, saat ditanya soal iuran kelas XI, Agus justru mengalihkan tanggung jawab kepada Komite Sekolah.

“Itu urusan komite, bisa ditanyakan langsung ke Ketua Komite, Pak Priono,” imbuhnya.

Bantahan tersebut justru memperkuat dugaan adanya pembiaran struktural. Ketika sekolah melepas tanggung jawab atas aktivitas komite, maka telah terjadi pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas. Komite sekolah, berdasarkan regulasi, bukan badan otonom, melainkan pendukung kebijakan sekolah yang harus diawasi kepala sekolah dan tidak boleh bertindak sendiri.

Baca Juga :  Rugikan Negara Hampir Rp1 Miliar, Mantan Kades di Madiun Resmi Jadi Tersangka

Jika tidak ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi maupun aparat penegak hukum, praktik seperti ini akan terus menggerus rasa keadilan dalam pendidikan, menyulitkan orang tua, dan mempermalukan wajah institusi pendidikan negeri. [Rofi]