Warung Sate di Inhu Jadi Tempat Transaksi Sabu, Tiga Pelaku Ditahan

Pelaku saat berada di Mapolres Inhu. (Foto: Dok Polres Inhu)

INHU, DURASI.co.id – Pengungkapan dua kasus narkotika yang saling berkaitan di wilayah Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau berawal dari penelusuran polisi terhadap aktivitas transaksi sabu yang diduga berlangsung di sebuah warung sate kambing.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Pasar, Desa Seberida, Batang Gansal.

Menurut Misran, informasi awal diterima sejak 9 November 2025. Warga melaporkan bahwa Desa Seberida kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Batang Gansal Iptu Agus Ferinaldi memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Asmadianto bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan mengarah pada Ganda Ramadhan (21), pemuda yang diduga sering melakukan transaksi di wilayah tersebut. Saat dilakukan penyergapan di sebuah warung sate kambing, polisi menemukan Ganda sedang bersama seorang pria lainnya, Saipul Anwar (53),” kata Misran, Jumat (14/11/2025).

Baca Juga :  Total 9 Orang Kena OTT Bareng Eks Walkot Termasuk Pejabat Pemkot Yogyakarta

Disebutkan Misran, keduanya langsung diamankan. Dari lokasi, petugas menemukan bungkus rokok berisi dua paket sabu dengan berat kotor 0,38 gram. Ganda mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan menyebut bahwa ia mendapat pasokan dari seseorang bernama Toke di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir (Inhil). Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif menggunakan narkoba.

Informasi itu mendorong polisi bergerak cepat. Pada Kamis dini hari (13/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, tim melakukan pengembangan ke rumah pemasok yang dimaksud, yaitu Suparmin alias Bagol (49) di Simpang Petai, Desa Keritang.

“Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan Suparmin,” ujar Misran.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah tabung berwarna perak di kamar mandi yang berisi 34 paket sabu dengan berat kotor 7,17 gram. Polisi turut menyita dua timbangan digital, dua telepon seluler, alat isap sabu, dan uang tunai Rp300.000.

Baca Juga :  Tanggapi Keluhan Forum Guru Sisa PPPK, Komisi I dan IV DPRD Bengkalis Adakan Rapat

Ia menambahkan, Suparmin mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan menyebut bahwa ia mendapat pasokan dari seseorang lain yang identitasnya telah dikantongi polisi.

“Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polsek Batang Gansal. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” katanya.

Penulis: Yopi
Editor: Indra