1.011 Pemilih Akan Berpartisipasi dalam PSU Siak

Ilustrasi. (Foto: RRI)

SIAK, DURASI.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah menetapkan jumlah pemilih yang akan menggunakan hak suaranya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar pada 22 Maret 2025 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

PSU ini akan berlangsung di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak dan TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian.

Berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan KPU Siak, total pemilih yang akan berpartisipasi dalam PSU mencapai 1.011 orang, dengan rincian TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya sebanyak 494 pemilih yang terdiri dari 248 laki-laki dan 246 perempuan, TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak sebanyak 453 pemilih, termasuk 4 pemilih tambahan dan 2 pemilih pindahan, serta TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian sebanyak 64 pemilih yang terdiri dari 19 laki-laki dan 45 perempuan.

Baca Juga :  Muhammad Rudi Hadiri Halal Bihalal IKAKO Amal Tanjungpinang

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Pemilih KPU Siak, Royani, menegaskan bahwa pencermatan data dilakukan sesuai dengan Putusan MK Nomor 073/2025 serta Surat Dinas KPU RI Nomor 484/2025 tanpa melakukan pemutakhiran data pemilih baru.

“Kami telah berkoordinasi dengan Bawaslu Siak serta pihak RSUD Tengku Rafian untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam PSU benar-benar akurat,” kata Royani, Rabu (19/3/2025).

Sementara itu, Anggota KPU Riau, Nugroho Notosusanto, menekankan bahwa pencermatan yang dilakukan KPU Siak telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa KPU Siak hanya melakukan pencermatan berdasarkan data yang sudah ada sesuai instruksi MK dan KPU RI guna memastikan tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya atau terjadi kesalahan administrasi.

Baca Juga :  MTQ ke-VI Tingkat Desa, Kades Kelemantan Barat Optimis Lahirkan Qori dan Qoriah Terbaik

“Dengan penetapan ini, KPU Siak memastikan seluruh tahapan PSU berjalan sesuai ketentuan untuk menjamin transparansi dan kredibilitas proses demokrasi di Kabupaten Siak,” ucapnya.

Penulis: Haykal
Editor: Indra