Memburu Formula Birokrasi Efektif, Pansus DPRD Pringsewu Kaji Ulang Desain Struktur OPD di Kemendagri

Pansus DPRD Pringsewu berdiskusi bersama jajaran Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri di Jakarta, Senin (13/7/26).

PRINGSEWU, DURASI.co.id – Perdebatan mengenai struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesungguhnya bukan semata-mata soal menggabungkan atau memisahkan dinas. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap perubahan benar-benar menghasilkan tata kelola pemerintahan yang lebih ramping, efektif, dan mampu mengurangi beban belanja aparatur tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

Kesadaran itulah yang tampaknya menjadi alasan Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah DPRD Kabupaten Pringsewu melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (13/7/2026). Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyusunan regulasi daerah idealnya tidak berhenti pada pembahasan internal, tetapi juga membuka ruang dialog dengan pemerintah pusat agar kebijakan yang dihasilkan memiliki landasan akademik, administratif, dan yuridis yang kuat.

Rombongan Pansus dipimpin Ketua Pansus Joni Sapuan bersama Wakil Ketua Agus Irwanto serta diikuti pimpinan DPRD dan anggota Pansus. Kehadiran mereka diterima Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Efrimeiriza, beserta jajaran.

Baca Juga :  Bupati Pringsewu Lantik 10 Pejabat Eselon II, Dorong Percepatan Kinerja dan Pelayanan Publik

Dalam pemaparannya, Joni Sapuan menjelaskan bahwa pembahasan perubahan struktur OPD bukanlah proses yang berlangsung singkat. Hingga kini, Pansus telah enam kali menggelar rapat bersama tim ahli dan akademisi. Namun, berbagai pembahasan tersebut belum menghasilkan formulasi yang benar-benar mampu menjawab dua kebutuhan sekaligus, yakni kepatuhan terhadap regulasi dan efisiensi anggaran daerah.

Di sinilah letak tantangan terbesar reformasi birokrasi. Efisiensi tidak selalu identik dengan penggabungan organisasi. Sebab, apabila di satu sisi terdapat pengurangan jumlah perangkat daerah, tetapi di sisi lain justru muncul peningkatan tipologi dari tipe B menjadi tipe A beserta penambahan jabatan struktural, maka tujuan mengurangi belanja pegawai dapat kehilangan relevansinya. Efisiensi pada akhirnya harus diukur melalui dampak nyata terhadap struktur biaya pemerintahan, bukan sekadar perubahan nomenklatur.

Baca Juga :  Pemdes Karang Mulya Salurkan BLT DD Tahap Pertama

Karena itu, Pansus meminta pandangan Kemendagri mengenai model struktur perangkat daerah yang tetap berada dalam koridor hukum sekaligus mampu menghasilkan penghematan anggaran secara rasional.

Direktur Fasilitasi Kelembagaan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Efrimeiriza, mengingatkan bahwa setiap penggabungan perangkat daerah tetap harus mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Menurutnya, penggabungan OPD perlu mempertimbangkan kesamaan rumpun urusan pemerintahan agar koordinasi dengan pemerintah pusat tetap berjalan efektif.

Lebih jauh, ia menyarankan agar legislatif dan eksekutif melakukan simulasi perbandingan secara komprehensif mengenai belanja pegawai, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta biaya operasional sebelum dan sesudah perubahan struktur organisasi. Pendekatan berbasis data tersebut dinilai akan menghasilkan keputusan yang lebih objektif dibandingkan hanya mengandalkan asumsi administratif.

Baca Juga :  Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wasbang Perdana Salomo TR Pardede: Gotong Royong sebagai Jiwa Pancasila

Kemendagri juga menegaskan bahwa penentuan tipologi perangkat daerah pada akhirnya merupakan kewenangan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing. Artinya, sekalipun hasil kajian memungkinkan suatu perangkat daerah berada pada kategori tipe A, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk menetapkannya sebagai tipe B atau tipe C apabila pilihan tersebut dinilai lebih sesuai dengan kapasitas keuangan daerah dan tujuan efisiensi.

Pada akhirnya, perubahan struktur OPD seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan publik. Efisiensi tidak akan lahir hanya karena organisasi menjadi lebih kecil, tetapi karena setiap perubahan mampu menghadirkan pemerintahan yang bekerja lebih sederhana, lebih terukur, dan lebih bertanggung jawab dalam menggunakan setiap rupiah anggaran daerah. [Sulastri]