Sengketa Lahan Transmigrasi di Mesuji, Warga Minta HGU PT PAL Dibatalkan

Kuasa hukum warga enam desa transmigrasi di Mesuji. (Foto: Dok Law Office GAW)

LAMPUNG, DURASI.co.id – Sengketa lahan kembali mencuat di Provinsi Lampung. Kali ini, masyarakat dari enam desa transmigrasi di Kabupaten Mesuji meminta pemerintah pusat turun tangan terkait dugaan penguasaan tanah transmigrasi oleh PT Pematang Agri Lestari (PAL) yang disebut telah berlangsung sejak 1992.

Permintaan tersebut disampaikan melalui pendampingan hukum dari Law Office Gindha Ansori Wayka (GAW). Masyarakat meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Menteri Transmigrasi memfasilitasi pengembalian tanah yang sebelumnya diberikan pemerintah melalui program transmigrasi.

Enam desa yang mengajukan pendampingan hukum itu terdiri atas Desa Sumber Rejo, Suka Agung, Rejo Mulyo, dan Gedung Sri Mulyo di Kecamatan Way Serdang, serta Desa Mulya Agung dan Agung Batin di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Baca Juga :  Berikut Unek-Unek yang Disampaikan Warga Bujuk Agung Kepada Kapolres Tulang Bawang Saat Jumat Curhat

Kuasa masyarakat dari enam desa tersebut, Tatak Rianto, mendatangi kantor Law Office GAW pada Selasa (2/6/2026) untuk meminta pendampingan hukum terkait upaya mendapatkan kembali hak atas tanah yang dibagikan pemerintah melalui Program Transmigrasi Lokal Tahun 1983 dan Program Transmigrasi Swakarsa Tahun 1987.

“Kami diminta mendampingi masyarakat agar bisa memperoleh kembali hak atas tanah yang dahulu diberikan pemerintah melalui program transmigrasi,” kata Gindha Ansori Wayka di Bandar Lampung, Rabu (3/6/2026).

Gindha menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim tim hukum ke Jakarta untuk menyampaikan surat kepada Menteri ATR/BPN dan Menteri Transmigrasi. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI melalui Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri ATR/BPN, masyarakat meminta agar pemerintah tidak memproses penerbitan maupun perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Pematang Agri Lestari. Selain itu, mereka juga meminta dilakukan pembatalan HGU yang telah terbit serta pengembalian tanah transmigrasi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polsek Rawa Jitu Selatan Bagikan Bansos untuk Warga Kurang Mampu

Sementara itu, dalam surat kepada Menteri Transmigrasi, masyarakat meminta fasilitasi dan perlindungan hukum atas tanah transmigrasi yang disebut masih dikuasai perusahaan hingga saat ini.

Menurut Gindha, tim hukum telah mengantongi sejumlah dokumen yang dinilai menjadi bukti awal. Dokumen tersebut, antara lain, berupa surat penyerahan atau penitipan Sertifikat Hak Pakai milik warga kepada perusahaan sejak 1993, perjanjian kerja sama pengelolaan lahan pertanian tahun 1992 dan 1993, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

“Ada beberapa bukti awal yang menguatkan bahwa tanah milik masyarakat transmigrasi tersebut dikelola dan dikuasai oleh PT Pematang Agri Lestari sejak tahun 1992 hingga saat ini,” ujarnya.

Gindha menilai terdapat sejumlah regulasi yang mengatur larangan pengalihan hak atas tanah transmigrasi. Di antaranya, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1978, Peraturan Direktur Jenderal Agraria dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 1967, serta Pengumuman Gubernur Lampung Nomor AG.000/4221/DA.I/1984.

Baca Juga :  Dua Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang Saat Sedang Bertransaksi di Kebun

Menurutnya, aturan tersebut pada prinsipnya melarang tanah transmigrasi dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk apa pun, termasuk dijual, disewakan, digadaikan, maupun diserahkan untuk dikelola pihak lain.

“Apabila pengalihan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka tanah itu dapat kembali berada dalam penguasaan Direktorat Transmigrasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (Davit)