Kampud Desak Kejari Serius Usut Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Disdikbud Lampung Tengah

Redaksi Durasi
Kantor Kejari Lampung Tengah. (Ist)

LAMPUNG, DURASI.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (Kampud) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Taufan Zakaria, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Tengah, Rita Susanti, mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan 2.100 unit Chromebook dan komunikasi senilai Rp17.455.245.000 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbub) Kabupaten Lampung Tengah.

Proyek tersebut bersumber dari alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP Kampud Seno Aji melalui keterangan pers pada Kamis (13/8/2026). Pernyataan itu disampaikan dalam rangka mengawal laporan DPP Kampud yang telah didaftarkan secara resmi ke Kantor Kejati Lampung pada Rabu (12/2/2025).

“Pergantian pimpinan Kejati Lampung kepada Taufan Zakaria menjadi momentum penting dalam penyelesaian sejumlah kasus tipikor yang sudah ditangani, tetapi belum tuntas. Salah satunya adalah pengusutan dugaan tipikor yang pernah dilaporkan oleh DPP Kampud sejak 12 Februari 2025, yakni terkait pelaksanaan proyek pengadaan 2.100 unit Chromebook dan komunikasi senilai Rp17.455.245.000 oleh Disdikbud Kabupaten Lampung Tengah dari alokasi DAK fisik dan APBD tahun anggaran 2023 yang saat ini digarap oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah,” kata Seno Aji.

Baca Juga :  Bansos Desa Sinar Ogan Diduga Tak Tepat Sasaran, Warga: Tebang Pilih

Seno Aji kemudian meminta Kejari Lampung Tengah di bawah komando Rita Susanti menunjukkan dan membuktikan kepada publik keseriusan pihaknya dalam mengusut tuntas dugaan tipikor di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, terutama menuntaskan laporan dari DPP Kampud.

“Kita menilai pelaksanaan proyek Chromebook pada Disdikbud Lampung Tengah merupakan persoalan yang tidak terkait atau objek yang berbeda dan terpisah dengan perkara korupsi proyek Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2019–2022 dari alokasi APBN yang menyeret mantan Menteri Nadiem Makarim. Hal ini dapat ditinjau dari mekanisme pengadaan yang dikelola langsung oleh Disdikbud sebagai pengguna anggaran (PA) melalui metode e-purchasing. Kontrak kerja juga merupakan kontrak antara pejabat pembuat komitmen (PPK) Disdikbud Lampung Tengah dan enam penyedia yang telah ditunjuk langsung oleh pengguna anggaran,” ujar Seno Aji.

“Selain itu, sumber anggarannya berasal dari alokasi DAK dan APBD, bukan langsung dari APBN. Tahun anggarannya pun 2023, bukan kurun waktu 2019–2022. Maka, sudah seharusnya Kejari Lampung Tengah di bawah komando Rita Susanti menunjukkan keseriusan kinerjanya dengan mengusut tuntas laporan dugaan tipikor proyek Chromebook dan komunikasi tersebut agar tidak memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat,” jelas Seno Aji.

Baca Juga :  Breaking News: Eks Walikota Kendari Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

Sosok aktivis yang dikenal sederhana dan tidak banyak menonjolkan diri itu juga menerangkan bahwa pihaknya telah memenuhi undangan permintaan klarifikasi dari Kejari Lampung Tengah melalui Bidang Tindak Pidana Khusus pada 3 Juni 2025. Selain itu, pihaknya telah menyerahkan data yang diminta sebagai bukti permulaan dalam mengusut persoalan tersebut.

“Pada Selasa, 3 Juni 2025, kita telah hadir di Kantor Kejari Lampung Tengah untuk memenuhi undangan klarifikasi dari tim Pidsus sebagai pelapor dalam laporan dugaan tipikor yang sebelumnya telah kita daftarkan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. Laporan tersebut terkait dugaan tipikor proyek pengadaan 2.100 unit Chromebook dan komunikasi senilai Rp17.455.245.000 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah dari alokasi DAK fisik dan APBD tahun anggaran 2023,” kata Seno Aji.

“Keterangan secara lisan dan langsung seputar laporan tersebut telah kita sampaikan kepada tim Pidsus. Harapannya, tim Pidsus Kejati Lampung melalui tim Pidsus Kejari Lampung Tengah segera melakukan pendalaman secara komprehensif dan menyeluruh, kemudian mengusut tuntas persoalan yang mengarah pada unsur tipikor tersebut,” jelas Seno Aji.

Seno Aji menambahkan bahwa terkait penanganan laporan dugaan tipikor proyek pengadaan Chromebook tersebut, sebelumnya tim Pidsus Kejari Lampung Tengah akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kejati Lampung untuk meminta petunjuk kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu dilakukan dengan alasan untuk menghindari tumpang tindih penanganan dengan objek yang sama.

Baca Juga :  Gelar Patroli Laut Bersama, Bea Cukai dan Kastam Malaysia Tangkap 1,09 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,06 Miliar

“Sudah saatnya Kejari Lampung Tengah menuntaskan penanganan laporan ini dan tidak menjadikan alasan penanganan perkara oleh Kejagung dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022 (proyek pengadaan Chromebook) sebesar Rp9,9 triliun untuk menunda penanganan kasus dugaan tipikor proyek Chromebook di daerah yang dikelola Disdikbud Lampung Tengah tahun anggaran 2023. Dengan demikian, kepastian dan kemanfaatan hukum dapat diterapkan demi kepentingan masyarakat,” pungkas Seno Aji.

Sementara itu, Kejari Lampung Tengah melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Okky Desvian menyampaikan bahwa tim Pidsus masih memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan.

“Laporan pengaduan tersebut telah ditangani Bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” kata Okky pada Kamis (13/8/2026).

Pihaknya juga mengapresiasi DPP Kampud yang telah menyampaikan laporan tersebut kepada korps Adhyaksa.

“Kami mengapresiasi partisipasi Bapak dalam membantu menyampaikan informasi kepada kami. Terima kasih atas kepercayaan dan kerja samanya,” imbuh Kasi Intel. [Aliman]