Kejagung Sita Pesawat dan Helikopter dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Redaksi Durasi
Pesawat dan helikopter yang disita Kejagung dalam kasus dugaan korupsi MBG. (Foto: Kejagung)

JAKARTA, DURASI.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Tiga di antaranya merupakan tersangka yang baru ditetapkan.

Dalam penyidikan perkara tersebut, tim penyidik juga melakukan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan kasus. Sejumlah barang dan aset telah disita, mulai dari uang tunai hingga pesawat dan helikopter.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan dan penelusuran terhadap aset para pihak yang terkait perkara.

“Penyidik melakukan penelusuran aset hingga akhirnya melakukan penggeledahan dan penyitaan. Di antaranya, kurang lebih 5 unit handphone, 89 dokumen, dan uang Rp24,970 miliar, lalu benda atau aset 1 unit pesawat Textron Aviation, 1 unit helikopter Bell 505, 1 unit kendaraan Hino, 2 unit kendaraan BYD, 1 unit kendaraan BYD Dolphin, dan 1 unit Lexus LM500 tahun 2025,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Baca Juga :  Cegah Kerugian Negara, KPK Dorong Kementerian ATR/BPN Perbaiki Sistem Tata Kelola Pelayanan Pertanahan

Selain menyita sejumlah barang bukti, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan orang ahli untuk mendalami perkara tersebut.

Lima tersangka yang telah ditetapkan terdiri atas Kolonel BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang ditahan sejak Agustus 2026 di Pomdam Jaya.

Kemudian, AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT ditahan sejak Juni 2026. Selanjutnya, YY selaku Direktur PT YAT ditahan sejak 1 September 2026, serta AA selaku Direktur PT ASE yang juga ditahan sejak tanggal yang sama.

Sementara itu, GB yang menjabat sebagai Direktur PT ASE telah ditahan sejak 27 Agustus 2026.

Anang mengemukakan, para tersangka diduga bersekongkol untuk mengatur proses pengadaan, termasuk dalam menentukan pemenang, spesifikasi barang, hingga harga perkiraan sendiri (HPS).

Baca Juga :  Humas Polri Gelar Pasukan Kesiapan Satgas Humas Dalam Pengamanan Pemilu 2024

“Para tersangka ini (perannya) diduga bersongkongkol untuk mengondisikan proses pengadaan (motor listrik), mulai dari pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan,” bebernya.

Pengadaan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun. Hingga kini, penyidik masih melakukan penghitungan untuk menentukan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. [fer]