BATAM, DURASI.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menahan tiga unit mobil yang digunakan untuk menyelundupkan minuman beralkohol (mikol) ke luar Batam.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo menyebut pemilik kendaraan telah teridentifikasi.
“Pemilik sudah kita tahu dan saat ini perkara lanjut saya proses tuntas,” kata Kompol Agung Tri Poerbowo kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Tiga kendaraan yang ditahan terdiri atas satu unit Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BP 8923 YD serta dua unit Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BM 9047 KU dan BA 9833 OU.
Saat ini, ketiga kendaraan tersebut telah diamankan di Rusun Rumah Hoegeng Polresta Barelang guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Kendati pemilik kendaraan telah teridentifikasi, polisi belum mengungkap jumlah dan jenis mikol yang diamankan, serta identitas penanggung jawab dan penerima barang tersebut.
Polisi juga belum menjelaskan apakah para sopir telah ditahan untuk dimintai keterangan maupun status hukum pihak-pihak yang terlibat. [red]










