Tersangka Penyerangan PT Belawan Indah Ditahan, Darmawan Yusuf: Tidak Ada yang Kebal Hukum

Kuasa hukum PT Belawan Indah, Darmawan Yusuf. (Foto: Dok Narasumber)

MEDAN, DURASI.co.id – Polsek Belawan resmi menetapkan dan menahan tersangka dalam kasus penyerangan, penganiayaan, serta perusakan di kawasan PT Belawan Indah (PT BI). Penahanan yang dilakukan pada Rabu (4/11/2026) tersebut menjadi perkembangan baru dalam penanganan kasus dugaan aksi premanisme yang sempat viral dan menghebohkan masyarakat Medan.

Kuasa hukum PT Belawan Indah, Darmawan Yusuf, mengapresiasi langkah tegas kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Pimpinan Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates itu menegaskan bahwa penindakan tersebut menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum di Indonesia tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.

“Sejak awal sudah saya tegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat akan kami kejar pertanggungjawaban hukumnya. Hari ini tersangka telah ditahan. Ini perkembangan hukum yang nyata: tidak ada yang kebal hukum!” ujar Darmawan kepada wartawan di Medan, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga :  Pelaku Pembobolan Kios di Karimun Tertangkap Saat Bersembunyi di Hotel

Darmawan, yang merupakan lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dengan predikat cumlaude, juga menyampaikan apresiasi khusus kepada Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong beserta jajarannya atas profesionalisme dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, langkah tegas kepolisian sejalan dengan program prioritas Kapolri dalam memberantas aksi premanisme.

“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara preman. Tidak boleh ada kelompok yang merasa mampu merajai suatu wilayah dengan kekerasan dan intimidasi. Siapa pun pelakunya harus ditindak tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong membenarkan bahwa penahanan tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak kejahatan dan aksi premanisme.

Baca Juga :  Bakar Motor hingga Rusak TV, Cemburu Duda di Batam Berujung Penjara

“Penegakan hukum kami lakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap Banor.

Darmawan Yusuf menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penahanan satu tersangka. Pihaknya masih mengawal sejumlah laporan polisi lainnya di Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumatera Utara terkait rangkaian konflik antara PT Belawan Indah dan PT Sarana Baja Perkasa (PT SBP).

“Selain di Polsek, masih ada beberapa laporan di Polres dan Polda Sumut yang terus kami kawal sampai tuntas. Hati-hati bagi siapa pun yang diduga menyuruh, mengatur, atau berada di balik peristiwa ini. Jika ditemukan bukti keterlibatan, akan saya kejar sampai ke akar-akarnya,” terang praktisi hukum yang aktif memberikan edukasi hukum melalui media sosial tersebut.

Baca Juga :  8 Karyawan PTT Tewas Diserang KKB di Puncak Papua

Kasus penyerangan di kawasan PT Belawan Indah terjadi pada Juni 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan sejumlah pekerja mengalami luka-luka dan beberapa aset perusahaan mengalami kerusakan.

Sebelum penahanan tersangka, upaya hukum yang dikawal Law Firm DYA juga membuahkan hasil melalui tindakan Pemerintah Kota Medan.

Pada 22 Juli 2026, tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, serta TNI-Polri merobohkan tembok milik PT SBP sepanjang lebih dari 100 meter. Tembok tersebut diketahui dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di area konflik tersebut. [Nababan]