Dinas yang Dipimpinnya Disorot, Segini Harta Kadisdukcapil Batam Sri Miranthy Adisthy

LHKPN yang dilaporkan Sri Miranthy Adisthy ke KPK periodik 2025. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam ramai diperbincangkan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini menyusul penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi warga pindahan, meskipun sejak awal Juni 2026 layanan pindah masuk di Batam telah menghentikan penerimaan permohonan perpindahan penduduk dari luar daerah.

Alhasil, nama Sri Miranthy Adisthy sebagai Kadisdukcapil Batam ikut terseret dalam pemberitaan media massa.

Terkait hal tersebut, DURASI.co.id mencoba mengulik dari sisi kekayaan yang dimiliki Sri Miranthy Adisthy.

Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kadisdukcapil Batam Sri Miranthy Adisthy tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.063.694.050 atau Rp3 miliar. Nilai kekayaan itu dilaporkan pada 15 Januari 2026 untuk periodik 2025.

Harta kekayaan Sri Miranthy Adisthy terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp3.300.000.000 yang tersebar di dua lokasi di Kota Batam.

Baca Juga :  Gowes Santai BP Batam-Polda Kepri, Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Batam Sehat

Dia juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp372.000.000, yang terdiri dari motor Honda tahun 2016 seharga Rp2.000.000, mobil Wuling Cortez tahun 2019 seharga Rp120.000.000, dan mobil Omada Cherry tahun 2023 seharga Rp250.000.000.

Di harta bergerak lainnya, Sri Miranthy Adisthy memiliki Rp58.850.000. Kemudian kas dan setara kas Rp5.954.050. Dengan sub total kekayaan mencapai Rp3.736.804.050.

Ia memiliki hutang sebesar Rp673.110.000, sehingga total kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp3.063.694.050 pada tahun 2025.

Harta kekayaan Sri Miranthy Adisthy tercatat mengalami peningkatan sejak 2017. Saat itu, total kekayaannya mencapai Rp1.589.193.187 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam.

Dalam jabatan yang sama, harta Sri Miranthy Adisthy kembali meningkat pada 2018 menjadi Rp1.654.383.000.

Baca Juga :  Beredar Kabar Ekspatriat di PT Asia Cocoa Indonesia Tak Bisa Baca Tulis, Benarkah?

Setahun kemudian yakni 2019, kekayaannya melonjak menjadi Rp3.878.894.000 atau bertambah Rp2.224.511.000 (sekitar Rp2,2 miliar) saat menjabat sebagai kepala bidang pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam.

Pada 2020, harta kekayaannya tercatat sebesar Rp3.342.185.300. Pada 2021, total kekayaannya mencapai Rp3.030.750.001, kemudian menjadi Rp3.271.706.001 pada 2022. Selanjutnya, pada 2023 tercatat sebesar Rp3.239.306.001, disusul Rp3.271.774.050 pada 2024. Pada 2025, total kekayaannya tercatat sebesar Rp3.063.694.050.

Sebagaimana diketahui, Disdukcapil Kota Batam belakangan menjadi sorotan terkait penerbitan KK bagi warga pindahan, meskipun layanan pindah masuk dari luar daerah telah dihentikan sejak awal Juni 2026.

Disdukcapil Batam tercatat tetap menerbitkan KK bagi warga pindahan dari Pekanbaru pada 31 Agustus 2026.

Sebelumnya, KK warga pindahan dari Kota Bandung juga diterbitkan pada 24 Agustus 2026, di tengah penghentian layanan pindah masuk.

Baca Juga :  Lestarikan Situs Sejarah, Kades Tinjul Bersama Masyarakat Goro di Perigi Hangtuah

Kadisdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy mengatakan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Bandung ke Batam tersebut diajukan pemohon dan diproses pada bulan April 2026.

Menurut Adisthy, proses tersebut berlangsung sebelum pihaknya mendapatkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menempatkan Batam sebagai daerah dengan lokus tertinggi migrasi penduduk.

“Kebijakan penduduk non permanen kita buat mulai bulan Juni setelah berkoordinasi dengan Dirjendukcapil Kemendagri,” kata Adisthy, Jumat (23/10/2026).

“Sedangkan KK (warga asal Bandung) tersebut dicetak kembali karena adanya perubahan data RT RW yang tidak sesuai dengan alamat rumah yang bersangkutan,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait penerbitan KK bagi warga pindahan dari Kota Pekanbaru pada 31 Agustus 2026, Sri Miranthy Adisthy belum memberikan penjelasan. [red]