1.050 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Dapat Remisi Khusus Idulfitri dan Nyepi

Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar bersama Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong mengikuti acara pemberian remisi serentak melalui zoom meeting, Jumat (28/3/25). Foto: Lapas Pekanbaru

PEKANBARU, DURASI.co.id – Lapas Kelas IIA Pekanbaru memberikan remisi khusus kepada narapidana beragama Hindu dan Islam dalam rangka perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 H.

Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Pemberian remisi ini dilakukan secara serentak di Lapas Cibinong, dengan kehadiran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Acara tersebut diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia melalui zoom meeting pada Jumat (28/3/35).

Di Lapas Pekanbaru, remisi diberikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau, Maizar, yang didampingi oleh Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, serta pejabat struktural Kanwil Ditjenpas Riau dan Lapas Pekanbaru. Turut hadir dalam acara ini petugas lapas serta perwakilan warga binaan penerima remisi.

Baca Juga :  Kementerian Kominfo Blokir 846.047 Konten Judi Online

Remisi khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan dalam rangka perayaan hari raya keagamaan sesuai keyakinan narapidana. Terdapat dua jenis remisi khusus, Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa pidana dengan narapidana tetap menjalani sisa hukumannya, serta Remisi Khusus II (RK II), yang memungkinkan narapidana langsung bebas jika sisa hukumannya habis setelah dikurangi remisi.

Di Lapas Pekanbaru, sebanyak 1.050 warga binaan menerima remisi khusus Idulfitri. Dari jumlah tersebut, 1.047 orang memperoleh RK I, sementara 3 orang mendapatkan RK II dan langsung bebas setelah remisi diberikan. Selain itu, dalam perayaan Hari Suci Nyepi, 3 warga binaan memperoleh RK I.

Kakanwil Ditjenpas Riau, Maizar, menegaskan bahwa remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan dengan disiplin.

Baca Juga :  2.707 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia melalui Riau Sepanjang 2025

“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menjalani pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Maizar.

Penulis: Sukri
Editor: Indra