DUMAI, DURASI.co.id – Sebanyak 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk ke Indonesia secara ilegal diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Sungai Sembilan, Dumai, pada Sabtu (15/3/2025). Selain itu, satu warga negara Bangladesh turut ditangkap dalam operasi tersebut.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Masyarakat melaporkan adanya dua unit mobil yang membawa PMI dan imigran ilegal di kawasan perkebunan kelapa sawit di Jalan Pantang Mundur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai,” kata Fanny, Minggu (16/3/2025).
Berdasarkan informasi itu, kata Fanny, polisi langsung menuju lokasi. Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua mobil yang membawa 38 orang, terdiri atas 33 PMI dewasa, empat anak-anak, dan satu imigran ilegal asal Bangladesh.
“Mereka ditemukan di Jalan Raya Nerbit Kecil, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai,” jelas Fanny.
Setelah diamankan, para PMI dan warga Bangladesh tersebut diserahkan kepada BP3MI Riau untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan lebih lanjut.
Fanny menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya melindungi PMI, termasuk mereka yang pulang secara ilegal. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa melalui jalur resmi.
“Kami telah memberikan pengarahan kepada 37 PMI ini tentang bahaya berangkat dan pulang secara ilegal. Negara hadir untuk melindungi mereka, tetapi kami juga mengimbau agar bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi supaya mendapatkan hak dan perlindungan yang layak,” tegas Fanny.
BP3MI Riau juga akan bekerja sama dengan Polres Dumai untuk mengusut jaringan yang memfasilitasi pemulangan ilegal ini, termasuk calo atau tekong yang sering memanfaatkan jalur-jalur tikus.
Setelah dilakukan serah terima dari Polsek Sungai Sembilan kepada BP3MI Riau, para PMI kini telah difasilitasi di Rumah Ramah PMI di P4MI Kota Dumai. Di sana, mereka mendapatkan pelayanan dan informasi mengenai prosedur kerja yang aman dan legal di luar negeri.
“Kami terus mengawal proses ini agar para PMI mendapatkan haknya dan tidak kembali terjerumus ke jalur ilegal,” katanya.
Para PMI yang diamankan berasal dari berbagai provinsi. Di antaranya, Aceh sebanyak 16 orang, Sumatera Utara delapan orang, Jawa Timur dan Sumatera Barat masing-masing tiga orang, Jambi dan Jawa Barat masing-masing dua orang, serta Nusa Tenggara Timur dan Riau masing-masing satu orang.
Penulis: Ismail
Editor: Indra







