KARIMUN, DURASI.co.id – Upaya menertibkan harga beras di Kabupaten Karimun kembali diperketat setelah pemerintah daerah menemukan dugaan pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) di sejumlah ritel dan minimarket.
Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan ESDM Karimun pun menggelar inspeksi mendadak (sidak) besar-besaran di 60 titik sejak 17–19 November 2025.
Dari hasil sidak, sejumlah merek beras premium diketahui masih dijual melebihi batas harga yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan ESDM Karimun, Suhaimi Simbolon, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan awal bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Satgas Pangan Polda Kepri di salah satu ritel, Indobali, pada 12 November 2025.
“Kita menindaklanjuti hasil sidak bersama Bapanas dan Satgas Pangan Polda Kepri, karena ditemukan di Indobali yang menjual beras di atas HET, kemudian ditindaklanjuti dengan membuat surat teguran,” ujar Suhaimi, Kamis, (20/11/1025).
Atas arahan Satgas Pangan Polres Karimun, pemerintah daerah kemudian memeriksa seluruh ritel, swalayan, dan minimarket yang telah terdata. Hasil sidak selama tiga hari menunjukkan bahwa kasus penjualan beras di atas HET masih terjadi.
“Ada beberapa merek beras premium memang masih di atas HET,” ungkap Suhaimi.
Menindaklanjuti temuan itu, Dinas Perdagangan memberikan peringatan keras kepada para pengelola ritel.
“Kita lakukan peringatan agar segera diturunkan sesuai ketentuan, yaitu premium Rp14.500 dan medium Rp14.000,” tegasnya.
Sidak tersebut tidak hanya berfokus pada harga beras, tetapi juga meluas ke aspek perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga peredaran minuman beralkohol ilegal.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Bagian Ekonomi yang terkait dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
“Awalnya kita cek HET beras, lalu berkembang ke izin, BPOM. Fokus lainnya adalah peredaran minuman beralkohol, karena mayoritas minimarket tidak memiliki izin, tetapi sudah menjual,” jelas Suhaimi.
Pihaknya mengarahkan minimarket yang belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan.
“Makanya kita arahkan untuk lebih dahulu mengurus izin,” tambahnya.
Selain itu, ditemukan pula pencampuran produk makanan mengandung babi dengan produk makanan umum di beberapa ritel.
“Di beberapa ritel seperti Padimas dan Mampir Mart ditemukan produk mengandung babi berada di etalase makanan umum. Itu kita minta agar dipisahkan,” katanya.
Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen, khususnya masyarakat yang tidak mengonsumsi produk tersebut.
“Jangan sampai masyarakat yang tidak mengonsumsi itu salah ambil karena tidak terlalu memperhatikan,” ujarnya.
Dinas Perdagangan juga mengusulkan agar ritel menyediakan etalase khusus bagi produk-produk tersebut.
“Jadi kita usulkan agar disediakan rak atau etalase khusus, sehingga tidak tercampur dengan produk lainnya,” pungkasnya.
Meski berbagai pelanggaran ditemukan, Suhaimi menyampaikan kabar baik bahwa tidak ada temuan produk kedaluwarsa atau pelanggaran BPOM.
“Alhamdulillah, untuk expired dan BPOM tidak ditemukan,” katanya.
Menurut pengelola ritel, penarikan produk mendekati tanggal kedaluwarsa sudah rutin dilakukan oleh sales atau distributor.
“Produk yang sudah expired memang selalu diretur oleh distributor, jadi kita mencegah hal yang tidak diinginkan dan merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Penulis: Alisyahman
Editor: Indra







