Tak Kantongi SPB, Kapal SB Aura Tujuan Tanjung Uma Batam-Kuala Gaung Inhil Terancam Pidana

Suasana Pelabuhan Tanjung Uma, Kecamatan Batu Ampar, Batam. (Foto: Durasi.co.id/IMO Kepri)

BATAM, DURASI.co.id – Speed boat (SB) Aura yang mengangkut penumpang dari Pelabuhan Tanjung Uma, Kecamatan Batu Ampar, Batam tujuan Kuala Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau beroperasi tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Hal itu diakui langsung oleh Kapten SB Aura berinisial AN kepada wartawan, Rabu, 17 Januari 2024 lalu.

“Benar kita berlayar dari Pelabuhan Tanjung Uma tanpa surat izin berlayar yang dikeluarkan pihak Syahbandar. Sebenarnya kita berharap kapal SB Aura dapat surat izin berlayar dan legal, tapi banyak kendala. Jadi untuk saat ini agar kita bisa jalan sifatnya koordinasi,” ucap dia.

“Untuk lebih jelasnya silahkan berkomunikasi dengan pihak agen kami bernamanya Yanto,” imbuhnya.

Baca Juga :  Silaturahmi dengan Masyarakat, Rudi Bertandang ke Kundur Karimun

Senada, pemilik Kapal SB Aura berinisial YS saat dikonfirmasi tim media mengarahkan untuk menghubungi agen kapal bernama Yanto.

Terpisah, Kepala Pos Syahbandar Wilayah Harbourbay, Deni Cahyadi, Selasa (16/1/2024) membenarkan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan surat izin berlayar kapal penumpang yang ada di Pelabuhan Tanjung Uma.

“Karena pelabuhan tersebut ilegal dan tidak ada izin dari Dinas Perhubungan Kota Batam,” ungkapnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, menjelaskan setiap kapal yang berlayar wajib memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

Pasal 323, Ayat (1), Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Baca Juga :  Ditpam BP Batam Gagalkan Pengiriman Tokek dan Tarantula Tanpa Dokumen Tujuan Pekanbaru

Sementara dalam Ayat (2) juga menjelaskan dengan jelas, perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, maka akan diberikan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk Ayat (3), menjelaskan Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, Anto selaku agen Kapal SB Aura belum berhasil ditemui untuk keterangan lebih lanjut. (IMO Kepri)