Sekda Karimun Terancam Dilaporkan ke Ombudsman

Redaksi Durasi
Sekdakab Karimun, Muhammad Firmansyah. (Ist)

KARIMUN, DURASI.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Media Online (IMO-Indonesia) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berencana akan melaporkan Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri.

Ketua DPW IMO Kepri, Sorimunggu Sirait mengatakan, rencana pelaporan itu dilakukan lantaran Sekdakab Karimun Muhammad Firmansyah tidak memberikan informasi publik, soal penggunaan anggaran konsumsi makanan dan minuman, serta anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2020-2021.

“Kami sudah melayangkan surat konfirmasi kepada Sekda Karimun, namun hingga saat ini tak kunjung dibalas,” ucap Sorimunggu Sirait, Sabtu (25/5/2024).

Menurut Sorimunggu Sirait, Sekda Karimun terkesan menutup-nutupi informasi penggunaan anggaran tersebut.

“Kami sangat menyayangkan sikap Sekda Karimun, seharusnya beliau bisa memberikan informasi publik yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pengunjung Hotel Ondos Batam Ditangkap Polisi

Ia menjelaskan, lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus dihormati.

“Jika dalam beberapa hari kedepan tidak ada surat balasan dari Sekda Karimun, kami akan laporkan hal ini ke Ombudsman,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekdakab Karimun Muhammad Firmansyah belum menjawab konfirmasi DURASI.co.id.

(IMO Kepri)