Alco Grup Batam Diduga Jalankan Pembiayaan Ilegal

Redaksi Durasi
Kantor Alco Grup yang beralamat di Komplek Bintang Makmur Industri, Belian, Kecamatan Batam Kota. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Alco Grup Batam diduga menjalankan kegiatan pembiayaan ilegal tanpa mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penelusuran DURASI.co.id, Alco Grup Batam diduga menjalankan kredit sepeda motor bekas dan pinjaman tunai dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil dan motor yang dilakukan secara mandiri tanpa melibatkan perusahaan pembiayaan (leasing) berizin OJK.

Pengajuan kredit maupun gadai BPKB, calon konsumen Alco Grup Batam diduga tidak melalui pemeriksaan riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau BI Checking.

Dugaan aktivitas pembiayaan tersebut juga terlihat dari adanya pembagian tugas di internal perusahaan. Alco Grup Batam diduga memiliki tenaga marketing yang bertugas menawarkan layanan kepada calon konsumen, serta petugas survei yang menangani proses pemeriksaan calon debitur.

Baca Juga :  Kios Minyak di Karimun Terbakar, Warga Panik dan Petugas Damkar Terluka

Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga diduga memiliki petugas kolektor yang bertanggung jawab melakukan penagihan kepada konsumen yang mengalami tunggakan pembayaran.

Dalam kondisi tertentu, terdapat pula petugas yang diduga melakukan penarikan kendaraan ketika konsumen tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang diberlakukan.

Dugaan persoalan dalam aktivitas pembiayaan mandiri tersebut turut mencuat setelah terjadi perselisihan terkait pencatatan pembayaran angsuran kendaraan bermotor antara seorang konsumen berinisial ARM dan Alco Grup Batam.

Kepada wartawan, ia mengaku telah melakukan pembayaran sesuai jadwal, namun pembayaran tersebut disebut belum tercatat dalam sistem Alco.

Ia juga mengaku memiliki bukti pembayaran angsuran yang menurutnya telah dilakukan sejak Februari dan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya.

Baca Juga :  Kemenko Perekonomian Agendakan Forum Pemred Media Kunjungi Batam Akhir Agustus 2022

“Saya telah melakukan pembayaran di bulan dua dan bulan-bulan berikutnya, namun di sistem Alco tidak tercatat. Saya juga terus ditagih terkait pembayaran tersebut. Menurut perhitungan saya, tinggal tiga angsuran lagi, tetapi di Alco disebut masih empat angsuran. Saya merasa sangat dirugikan,” ungkapnya.

Persoalan tersebut menambah sorotan terhadap praktik pembiayaan yang dilakukan secara mandiri oleh sejumlah dealer motor bekas maupun pihak yang diduga menjalankan kegiatan leasing tanpa mengantongi izin OJK.

Sebelumnya, aktivitas pembiayaan yang dilakukan sejumlah dealer motor bekas dan leasing tak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi perhatian aparat penegak hukum dan regulator.

OJK Kepulauan Riau (Kepri) bersama OJK pusat sebelumnya telah mendalami aktivitas pembiayaan mandiri dealer motor bekas serta praktik leasing yang tidak berizin OJK di Batam. Pendalaman tersebut dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Baca Juga :  ABH Relokasi Pipa di Genta 2 Batu Aji untuk Tingkatkan Keandalan Distribusi Air

Langkah serupa juga dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dengan turun langsung ke sejumlah dealer motor bekas dan leasing lokal yang menjalankan kegiatan pembiayaan tanpa izin OJK.

DURASI.co.id telah mendatangi kantor Alco Grup yang beralamat di Komplek Bintang Makmur Industri, Belian, Kecamatan Batam Kota untuk konfirmasi terkait hal tersebut, pada Selasa (11/8/2026), namun tidak berhasil bertemu pimpinan atau manajemen Alco Grup. Karyawan di lokasi menyampaikan bahwa pimpinan sedang berada di luar.

Redaksi juga menyerahkan surat konfirmasi tertulis pada Selasa (11/8/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat balasan. [red]