Kepri  

Temuan Proyek Rumah Suku Tertinggal di Lingga: Disebabkan Kadis, PPK dan PPTK DPKP Kepri

Kantor DPKP Kepri. (Ist)

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menemukan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan proyek peningkatan rumah suku tertinggal di Desa Tanjung Kelit dan Desa Mentuda, Kabupaten Lingga.

Dalam LHP-nya BPK menyebutkan, bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kepri kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat.

Selain itu, menurut BPK juga disebabkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pelaksanaan belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kepri, diketahui terdapat kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp131.015.573,17.

“Kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke rekening kas daerah sebesar Rp116.155.973,17. Sehingga masih terdapat sisa yang belum dipulihkan sebesar Rp14.859.600,00 pada dua paket pekerjaan di DPKP Kepri,” tulis BPK.

Proyek Peningkatan Rumah Suku Tertinggal Desa Tanjung Kelit Kabupaten Lingga

Pekerjaan dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) LS secara swakelola sesuai Surat Perintah Kerja/Kontrak Swakelola Nomor 05/04.03/SP/PERKIM/ DPLP/II1/2023 tanggal 27 Maret 2023 sebesar Rp2.450.000.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan selama 280 hari kalender terhitung mulai 27 Maret hingga 31 Desember 2023 dengan pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh konsultan individu.

Terdapat penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama selama 50 hari kalender yang disepakati melalui Addendum-1 Nomor ADD.1.05/04.03/SP/PERKIM/DPLP 111/2023 tanggal 29 Desember 2023, sehingga mengubah jangka waktu pelaksanaan menjadi 330 hari kalender terhitung mulai tanggal 27 Maret 2023 hingga 19 Februari 2024.

Baca Juga :  Kejari dan PWI Batam Bersatu Hentikan Intimidasi Terhadap Kepala Sekolah Pengelola Dana BOS

Pekerjaan telah selesai 100% sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) nomor 05 04.03 SP/PERKIM/DPKP 11/2024 tanggal 12 Februari 2024.

Lebih lanjut, Kepala DPKP menyerahkan hasil pekerjaan berupa 70 unit rumah kepada Ketua Pokmas LS sesuai BAST Nomor 973 04.03 BASTHB DPKP-PK/2024 tanggal 12 Februari 2024. Pekerjaan telah dibayar lunas (100%) sebesar Rp2.450.000.000.00 dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 03328 1-04.0-90.0-00.1.0.2/LS IV 2023 tanggal 14 April 2023 sebesar Rp980.000.000.00 dan SP2D Nomor 16258 1-04.000.0-00.1-0.2 LS/X/2023 tanggal 13 November 2023 sebesar Rp1.470.000.000.00.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembelian material, pemeriksaan fisik pada tanggal 16 Februari 2024, dan verifikasi perhitungan volume pekerjaan pada tanggal 15 Maret 2024 antara BPK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana swakelola, dan konsultan pengawas, menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp23.119.600.00.

Terhadap kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp13.000.000.00 pada tanggal 25 April 2024, sehingga sisa kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp10.119.600,00.

Proyek Peningkatan Rumah Suku Tertinggal Desa Mentuda Kabupaten Lingga

Pekerjaan dilaksanakan oleh Pokmas CB secara swakelola sesuai Surat Perintah Kerja/Kontrak Swakelola Nomor 02 04.03 SP PERKIM DPLP III/ 2023 tanggal 27 Maret 2023 sebesar Rp1.050.000.000.00.

Jangka waktu pelaksanaan selama 280 hari kalender terhitung mulai tanggal 27 Maret 2023 hingga 31 Desember 2023 dengan pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh konsultan individu. Terdapat penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari kalender yang disepakati melalui Addendum-l Nomor ADD.I.02 04.03 SP PERKIM DPLP il1/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang menambah waktu pelaksanaan selama 50 hari kalender, sehingga mengubah jangka waktu pelaksanaan menjadi 330 hari kalender terhitung mulai tanggal 27 Maret 2023 hingga 19 Februari 2024.

Baca Juga :  Pemko Batam Dorong Tumbuh Kembang UMKM

Pekerjaan tersebut telah selesai 100% sesuai BAST Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) nomor 02 04.03 SP PERKIM DPKP 11/2024 tanggal 1 Februari 2024. Lebih lanjut, Kepala DPKP menyerahkan hasil pekerjaan tersebut berupa 30 unit rumah kepada Ketua Pokmas CB sesuai dengan BAST Nomor 974 04.03 BASTHB DPKP-PK/2024 tanggal 1 Februari 2024.

Pekerjaan tersebut telah dibayar lunas (100%) sebesar Rp1.050.000.000,00 dengan SP2D Nomor 03326 1-04.0-00.0-00.1.0.2/LS/IV 2023 tanggal 14 Apnl 2023 sebesar Rp420.000.000.00 dan SP2D Nomor 18340 1-04.0-00.0-00.1.0.2/LS/XU/ 2023 tanggal 29 November 2023 sebesar Rp630.000.000,00.

Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 17 Februari 2024 dan verifikasi perhitungan volume pekerjaan pada tanggal 15 Maret 2024 antara BPK, PPK, pelaksana swakelola, dan konsultan pengawas, menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp4.740.000,00.

Hal tersebut mengakibatkan, pertama belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat yang disajikan dalam LRA TA 2023 tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Kedua, kelebihan pembayaran kepada dua pelaksana swakelola pada DPKP sebesar Rp14.859.600,00, dengan rincian Pokmas LS sebesar Rp10.119.600,00 dan Pokmas CB sebesar Rp4.740.000,00.

Baca Juga :  Sambut Baik Kepungurusan Baru Kadin, Kepala BP Batam Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad agar memerintahkan Kepala DPKP Kepri, Said Nursyahdu agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat.

Selanjutnya, menginstruksikan PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Kemudian BPK merekomendasikan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad agar memerintahkan Kepala DPKP Kepri, Said Nursyahdu untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran kepada dua pelaksana swakelola sebesar Rp14.859.600,00 dan menyetorkannya ke Kas Daerah, yang terdiri atas Pokmas LS sebesar Rp10.119.600,00 dan Pokmas CB sebesar Rp4.740.000,00.

Kepala DPKP Kepri, Said Nursyahdu ketika dikonfirmasi, Rabu (29/5/2024) terkait temuan tersebut, berdalih bahwa dirinya belum menerima LHP BPK secara resmi.

“Mohon maaf saya belum dapat lagi temuan BPK secara resmi, jadi ndak bisa komen di sini. Takut salah nanti,” ujar Said Nursyahdu.

Sementara itu, PPK kegiatan peningkatan rumah suku tertinggal, Kartini Srikandi saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024) mengatakan, bahwa hasil temuan sudah dikembalikan Pokmas setelah LHP BPK keluar.

Ditanya terkait bukti setor ke kas daerah, Kartini Srikandi berjanji bakal mengirimkan ke tim redaksi.

“Kalau untuk bukti setornya sudah saya mintakan ke bendahara, belum lagi dikasih. Saya tanyakan lagi ya,” kata Kartini Srikandi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kartini Srikandi tak kunjung mengirimkan bukti setor kelebihan bayar temuan tersebut ke tim redaksi Durasi.co.id. (red)